JAKARTA. PT Telkomsel kembali digugat. Kali ini, perusahaan telekomunikasi ini digugat oleh mitra kerjanya Hanifa Cokrodiharjo, Direktur Utama PT Sarana Cipta Inti Nusa. Telkomsel digugat lantaran mangkir dari kewajibannya membayar tagihan ke PT Sarana Cipta Inti Nusa sebesar Rp 22,27 miliar beserta bunganya yang sebesar Rp 37,52 miliar. Selain menggugat PT Telkomsel, mereka juga menggugat Silvina Wulandari, karyawati Telkomsel sebagai tergugat dua, Oky Subagio, sebagai tergugat tiga, PT Telekomunikasi Indonesia sebagai tergugat empat serta Singapura Telkom Mobile, sebagai turut tergugat. Kuasa Hukum Hanifa Cokrodiharjo, Abdur Rachman Iswanto mengatakan, sebelum mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mereka sudah melakukan somasi dua kali.
Telkomsel kembali digugat
JAKARTA. PT Telkomsel kembali digugat. Kali ini, perusahaan telekomunikasi ini digugat oleh mitra kerjanya Hanifa Cokrodiharjo, Direktur Utama PT Sarana Cipta Inti Nusa. Telkomsel digugat lantaran mangkir dari kewajibannya membayar tagihan ke PT Sarana Cipta Inti Nusa sebesar Rp 22,27 miliar beserta bunganya yang sebesar Rp 37,52 miliar. Selain menggugat PT Telkomsel, mereka juga menggugat Silvina Wulandari, karyawati Telkomsel sebagai tergugat dua, Oky Subagio, sebagai tergugat tiga, PT Telekomunikasi Indonesia sebagai tergugat empat serta Singapura Telkom Mobile, sebagai turut tergugat. Kuasa Hukum Hanifa Cokrodiharjo, Abdur Rachman Iswanto mengatakan, sebelum mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mereka sudah melakukan somasi dua kali.