Telkomsel masih kaji ambil frekuensi yang ditinggalkan Bolt, First Media, dan Jasnita



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi mengakhiri penggunaan pita frekuensi 2,3GHz untuk PT Internux, PT First Media Tbk, dan PT Jasnita Telekomindo. Saat ini sisa kanal frekuesni 2,3GHz berpeluang diperebutkan oleh operator telekomunikasi.

Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah mengatakan pihaknya masih yakin memiliki kapasitas yang besar. “Saat ini spektrum kita masih cukup,” katanya kepada Kontan.co.id pada Selasa (1/1).

Soal potensi, Ririek mengatakan pihaknya akan memantau perkembangan frekuensi 2,3GHz itu lebih lanjut sebelum memutuskan apakah akan mencoba bersaing mengambil frekuensi itu atau tidak.


Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih akan mengkaji potensi penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz, setelah Kominfo mencabut izin penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media, Tbk (KBLV), dan PT Jasnita Telekomindo.

Komisioner BRTI Ketut Pribadi menjelaskan, alokasi pita radio 2,3 GHz ini bukan nasional, melainkan berdasarkan zona, sehingga perlu dikaji secara lebih komprehensif untuk rencana pemanfaatan ke depannya,” ujarnya.

Sebelumnya, KBLV memegang izin untuk zona 1 (Sumatra bagian utara) dan zona 4 (Banten dan Jabodetabek). Sedangkan, Internux hanya di zona 4 (Banten dan Jabodetabek). Lalu, Jasnita memegang izin untuk zona 12, yakni Sulawesi bagian utara. Sementara ini BRTI belum bisa memastikan alokasi penggunaan pita frekuensi 2,3 GHz yang ditinggalkan ketiga perusahan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini