JAKARTA. Sidang perkara perdata antara PT Telekomunikasi Salular (Telkomsel), dengan seorang pelanggannya, David Tobing, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah David Tobing menuding Telkomsel telah mengirimkan layanan Opera Mini tanpa dimintanya, kali ini giliran Telkomsel yang menepis semua tudingan itu. Dalam jawabannya, Kuasa Hukum Telkomsel, Ignatius Andy bilang, gugatan David kepada Telkomsel kabur dan kurang pihak. Seharusnya, David juga menggugat pihak lain yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Ignatius beralasan, pihak-pihak tersebut mempunyai kaitan langsung dengan tuduhan yang diajukan oleh David. "BRTI merupakan pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan bertanggungjawab kepada Menkominfo," kata Andy.
Telkomsel menilai gugatan David Tobing kurang pihak
JAKARTA. Sidang perkara perdata antara PT Telekomunikasi Salular (Telkomsel), dengan seorang pelanggannya, David Tobing, masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah David Tobing menuding Telkomsel telah mengirimkan layanan Opera Mini tanpa dimintanya, kali ini giliran Telkomsel yang menepis semua tudingan itu. Dalam jawabannya, Kuasa Hukum Telkomsel, Ignatius Andy bilang, gugatan David kepada Telkomsel kabur dan kurang pihak. Seharusnya, David juga menggugat pihak lain yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). Ignatius beralasan, pihak-pihak tersebut mempunyai kaitan langsung dengan tuduhan yang diajukan oleh David. "BRTI merupakan pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan di bidang penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan bertanggungjawab kepada Menkominfo," kata Andy.