JAKARTA. Sehubungan dengan pemberitaan mengenai penyadapan yang dilakukan oleh pihak Australia akhir-akhir ini, Telkomsel telah menyampaikan laporan resmi secara tertulis sekaligus usulan kepada Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo). Laporan tersebut menjelaskan tentang posisi Telkomsel dalam permasalahan penyadapan dan sistem keamanan yang telah diterapkan selama ini. Selain itu Telkomsel juga telah menyampaikan usulan kepada Kominfo agar permasalahan penyadapan ini dapat dibawa ke forum International Telecommunications Union (ITU) sebagai badan telekomunikasi dunia di bawah PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk dibahas dan mengeluarkan rekomendasi yang sesuai.
Dalam pernyataan tertulisnya, Telkomsel menyatakan, penyadapan dilakukan oleh Australia yang juga merupakan anggota ITU. Adapun posisi Telkomsel seperti yang dijelaskan kepada Kominfo adalah bahwa Telkomsel selaku operator selular terbesar di Indonesia dalam memberikan layanan kepada masyarakat senantiasa tunduk pada ketentuan dan perundangan yang berlaku dengan mengutamakan kenyamanan dan perlindungan pelanggan. Terkait permasalahan penyadapan, Telkomsel selalu merujuk pada ketentuan dan perundangan sebagai berikut: a) UU KPK, UU Intelejen, UU Psikotropika, UU Narkotika , UU Kejaksaan, UU Terorisme yang mengatur kewenangan tindakan penyadapan b) Pasal 39 UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur ketentuan pengamanan jaringan telekomunikasi c) Pasal 87 PP No. 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang mengatur ketentuan penyadapan yang dapat dilaksanakan Penyelenggara Telekomunikasi Berdasarkan ketentuan di atas, Telkomsel hanya dapat melakukan kerjasama dengan 4 (empat Aparat Penegak Hukum) dan 1 (satu) Badan Intelejen Negara Republik Indonesia, dalam membantu dan menyediakan data bagi kegiatan penyadapan yang diperlukan. Sedangkan dalam hal pengamanan jaringan, Telkomsel telah melakukan hal-hal sebagai berikut: