JAKARTA. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) meminta pemerintah untuk memperbaiki registrasi kependudukan sebagai hulu dari sistem registrasi kartu prabayar. Direktur Utama Telkomsel Alex Janangkih Sinaga menyatakan, pada prinsipnya, pihaknya menyetujui dengan semangat penertiban kartu selular berbasis prabayar. "Hanya saja nantinya akan percuma jika yang di hulunya belum beres. Karena logikanya adalah yang hilir pasti akan mengikuti hulu. Jadi, ada baiknya dilakukan secara paralel antara hulu dengan hilir," kata dia, Senin (21/4). Alex bilang, jangan sampai registrasi prabayar ini merusak industri. Perlu waktu bagi semua pihak terkait untuk menyiapkan ini semua. "Kami sudah meminta pemerintah untuk mempersiapkan implementasi registrasi prabayar ini selama dua tahun," ujar dia. Sebelumnya, beberapa waktu lalu pemerintah bersama industri telekomunikasi, distribusi dan selular telah membahas mengenai implementasi Peraturan Menteri Kominfo No 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Pada diskusi di Yogyakarta beberapa waktu lalu terdapat usulan konsep terbaru dalamĀ distribusi kartu perdana prabayar. Yakni, penjualan dan registrasi kartu perdana prabayar hanya oleh outlet-outlet terdaftar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Telkomsel minta pemerintah perbaiki data penduduk
JAKARTA. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) meminta pemerintah untuk memperbaiki registrasi kependudukan sebagai hulu dari sistem registrasi kartu prabayar. Direktur Utama Telkomsel Alex Janangkih Sinaga menyatakan, pada prinsipnya, pihaknya menyetujui dengan semangat penertiban kartu selular berbasis prabayar. "Hanya saja nantinya akan percuma jika yang di hulunya belum beres. Karena logikanya adalah yang hilir pasti akan mengikuti hulu. Jadi, ada baiknya dilakukan secara paralel antara hulu dengan hilir," kata dia, Senin (21/4). Alex bilang, jangan sampai registrasi prabayar ini merusak industri. Perlu waktu bagi semua pihak terkait untuk menyiapkan ini semua. "Kami sudah meminta pemerintah untuk mempersiapkan implementasi registrasi prabayar ini selama dua tahun," ujar dia. Sebelumnya, beberapa waktu lalu pemerintah bersama industri telekomunikasi, distribusi dan selular telah membahas mengenai implementasi Peraturan Menteri Kominfo No 23 Tahun 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Pada diskusi di Yogyakarta beberapa waktu lalu terdapat usulan konsep terbaru dalamĀ distribusi kartu perdana prabayar. Yakni, penjualan dan registrasi kartu perdana prabayar hanya oleh outlet-outlet terdaftar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News