JAKARTA. Penetapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) soal penataan pita frekuensi layanan seluler generasi ke tiga (3G) belum juga berjalan. Sebab, hingga kini belum semua operator bersedia pindah dalam penataan ini. Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, mengatakan, waktu untuk pindah bagi Telkomsel sampai akhir tahun 2011. "Ini aturan pemerintah, sebentar lagi mereka pindah," kata Tifatul. Persoalan penataan kanal 3G agak berlarut-larut ketika Telkomsel dikabarkan menolak berpindah dari kanal 4 & 5 ke kanal 5 & 6. Telkomsel beralasan, pemindahan ini akan menurunkan kualitas layanan mereka dan juga membuat mereka harus mengeluarkan dana pemindahan yang besar.Telkomsel sejatinya tidak keberatan untuk mengikuti regulasi dari pemerintah, namun jangan sampai pengaturan ini berubah-ubah lagi di kemudian hari. "Kami juga meminta penataan pita frekuensi ini meliputi pengaturan third carrier," kata Ricardo Indra, GM Corporate Communications Telkomsel kepada Kontan, Selasa (15/11).Saat ini Telkomsel berada pada kanal 4&5. Dengan adanya penataan baru ini, Telkomsel harus pindah dan menempati kanal 5&6 sementara kanal 1&2 akan digunakan Tri, kanal 3&4 untuk Axis. Sedangkan Indosat di kanal 7&8 dan XL di kanal 9&10 serta kanal 11&12 akan dilelang untuk third carrier.
Telkomsel siap pindah kanal 3G
JAKARTA. Penetapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permenkominfo) soal penataan pita frekuensi layanan seluler generasi ke tiga (3G) belum juga berjalan. Sebab, hingga kini belum semua operator bersedia pindah dalam penataan ini. Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, mengatakan, waktu untuk pindah bagi Telkomsel sampai akhir tahun 2011. "Ini aturan pemerintah, sebentar lagi mereka pindah," kata Tifatul. Persoalan penataan kanal 3G agak berlarut-larut ketika Telkomsel dikabarkan menolak berpindah dari kanal 4 & 5 ke kanal 5 & 6. Telkomsel beralasan, pemindahan ini akan menurunkan kualitas layanan mereka dan juga membuat mereka harus mengeluarkan dana pemindahan yang besar.Telkomsel sejatinya tidak keberatan untuk mengikuti regulasi dari pemerintah, namun jangan sampai pengaturan ini berubah-ubah lagi di kemudian hari. "Kami juga meminta penataan pita frekuensi ini meliputi pengaturan third carrier," kata Ricardo Indra, GM Corporate Communications Telkomsel kepada Kontan, Selasa (15/11).Saat ini Telkomsel berada pada kanal 4&5. Dengan adanya penataan baru ini, Telkomsel harus pindah dan menempati kanal 5&6 sementara kanal 1&2 akan digunakan Tri, kanal 3&4 untuk Axis. Sedangkan Indosat di kanal 7&8 dan XL di kanal 9&10 serta kanal 11&12 akan dilelang untuk third carrier.