JAKARTA. Gugatan yang dilayangkan konsumen Telkomsel, Roni Pangindangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun ditanggapi oleh pihak PT Telkomsel. Mengenai pemberitaan terkait gugatan, Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati mengatakan pihaknya akan menyerahkan putusan pada pengadilan. Mengenai gugatan Roni Pandiangan akan terjadinya pemotongan pulsa tanpa ada pemberitahuan dari pihak Telkomsel, Adita menjelaskan bahwa Telkomsel selaku Operator Seluler terbesar di Indonesia operasionalnya selalu patuh terhadap semua perundang-undangan yang berlaku. "Dalam memberikan pelayanan, kami selalu mengutamakan kenyamanan dan perlindungan pelanggan sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen" ujar Adita dalam keterangannya kepada Kontan, Rabu (25/3). Sebelumnya Melalui kuasa hukum Roni, Freddy Ales Damanik menyatakan bahwa pulsa penggugat yang terpotong merupakan tindakan kesalahan yang dilakukan Telkomsel. "Klien kami tidak pernah menggunakan internet setelah masa paket habis tanggal 22 Maret, lalu kenapa bisa terpotong pulsanya. Kalaupun Telkomsel cari alasan bahwa tanggal 23 Maret Roni menggunakan internet selama dua menit masa menghabiskan pulsa Rp 87.964" ucap Freddy kepada Kontan, Minggu (22/3).
Telkomsel tanggapi gugatan konsumen
JAKARTA. Gugatan yang dilayangkan konsumen Telkomsel, Roni Pangindangan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun ditanggapi oleh pihak PT Telkomsel. Mengenai pemberitaan terkait gugatan, Corporate Communication Telkomsel, Adita Irawati mengatakan pihaknya akan menyerahkan putusan pada pengadilan. Mengenai gugatan Roni Pandiangan akan terjadinya pemotongan pulsa tanpa ada pemberitahuan dari pihak Telkomsel, Adita menjelaskan bahwa Telkomsel selaku Operator Seluler terbesar di Indonesia operasionalnya selalu patuh terhadap semua perundang-undangan yang berlaku. "Dalam memberikan pelayanan, kami selalu mengutamakan kenyamanan dan perlindungan pelanggan sesuai ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen" ujar Adita dalam keterangannya kepada Kontan, Rabu (25/3). Sebelumnya Melalui kuasa hukum Roni, Freddy Ales Damanik menyatakan bahwa pulsa penggugat yang terpotong merupakan tindakan kesalahan yang dilakukan Telkomsel. "Klien kami tidak pernah menggunakan internet setelah masa paket habis tanggal 22 Maret, lalu kenapa bisa terpotong pulsanya. Kalaupun Telkomsel cari alasan bahwa tanggal 23 Maret Roni menggunakan internet selama dua menit masa menghabiskan pulsa Rp 87.964" ucap Freddy kepada Kontan, Minggu (22/3).