JAKARTA. Telkomsel menolak tegas membayar fee kepada kurator pailit sebesar Rp 146,808 miliar yang ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Telkomsel menyatakan akan mengerahkan segala upaya hukum melawan keputusan tersebut. Nilai bayaran fee kurator itu sebelumnya tertuang dalam Putusan Penetapan No. 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST jo No 704K/Pdt.Sus/2012. Menurut kuasa hukum Telkomsel, Andri W Kusuma, terdapat beberapa kejanggalan dalam putusan majelis hakim itu. "Penetapan fee kurator sangatlah tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, dan kepantasan. Sebab, fee kurator tersebut dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel, sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel. Jadi sesungguhnya tidak ada tindakan pemberesan harta," kata Andri dalam siaran pers yang dikutip KONTAN dari KompasTekno, Selasa (12/2).
Telkomsel tolak bayar fee senilai Rp 146,8 miliar
JAKARTA. Telkomsel menolak tegas membayar fee kepada kurator pailit sebesar Rp 146,808 miliar yang ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Telkomsel menyatakan akan mengerahkan segala upaya hukum melawan keputusan tersebut. Nilai bayaran fee kurator itu sebelumnya tertuang dalam Putusan Penetapan No. 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST jo No 704K/Pdt.Sus/2012. Menurut kuasa hukum Telkomsel, Andri W Kusuma, terdapat beberapa kejanggalan dalam putusan majelis hakim itu. "Penetapan fee kurator sangatlah tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, dan kepantasan. Sebab, fee kurator tersebut dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel, sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel. Jadi sesungguhnya tidak ada tindakan pemberesan harta," kata Andri dalam siaran pers yang dikutip KONTAN dari KompasTekno, Selasa (12/2).