Telkomsel tolak bayar fee senilai Rp 146,8 miliar



JAKARTA. Telkomsel menolak tegas membayar fee kepada kurator pailit sebesar Rp 146,808 miliar yang ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Telkomsel menyatakan akan mengerahkan segala upaya hukum melawan keputusan tersebut.

Nilai bayaran fee kurator itu sebelumnya tertuang dalam Putusan Penetapan No. 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST jo No 704K/Pdt.Sus/2012. Menurut kuasa hukum Telkomsel, Andri W Kusuma, terdapat beberapa kejanggalan dalam putusan majelis hakim itu.

"Penetapan fee kurator sangatlah tidak wajar dan tidak mencerminkan rasa keadilan, kepatutan, dan kepantasan. Sebab, fee kurator tersebut dihitung dari nilai persentase nilai aset Telkomsel, sementara faktanya tidak terjadi pailit atas Telkomsel. Jadi sesungguhnya tidak ada tindakan pemberesan harta," kata Andri dalam siaran pers yang dikutip KONTAN dari KompasTekno, Selasa (12/2).


Ia mengungkapkan, ada beberapa alasan untuk menolak. Pertama, kepailitan Telkomsel telah dibatalkan, sehingga tak ada tindakan pemberesan yang dilakukan kurator. Kedua, fee kurator menjadi beban Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Informatika) karena Telkomsel batal pailit sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) huruf c Permenkumham No 1 Tahun 2013, tanggal 11/1/2013.

Andri menjelaskan, nilai fee kurator yang ditetapkan hakim adalah Rp 293.616.315.000 (0,5% x Rp 58.723.227.000.000 aset Telkomsel) yang dibagi dua antara Telkomsel dan Pemohon Pailit (PT Prima Jaya Informatika). Sehingga, masing-masing dibebankan Rp 146,808 miliar.

Karena tidak terjadi pailit pada Telkomsel, maka dalam ketentuan Kepmen Kehakiman No M.09-HT.05.10/1998 lama maupun Permenkumham No 1 Tahun 2013 yang baru, seharusnya perhitungan fee kurator berdasarkan jumlah jam kerja, bukan berdasarkan perhitungan persentase aset pailit.

Tim kuasa hukum Telkomsel juga menilai terdapat kecacatan dalam Penetapan No 48/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst jo No. 704 K/Pdt.Sus/2012. Di sini, majelis hakim dalam pertimbangan maupun amar putusan masih menggunakan istilah

"PT Telekomunikasi Seluler (Dalam Pailit)". Sementara majelis hakim telah mengetahui status kepailitan Telkomsel telah dibatalkan berdasarkan putusan kasasi. "Berdasarkan fakta ini, penetapan tersebut cacat dan patut untuk dibatalkan," jelas Andri. (Aditya Panji/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri