KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Setelah menetapkan dua tersangka, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana koperasi Indosurya. Nantinya data aliran dana tersebut untuk mengungkap dugaan gagal bayar koperasi Indosurya kepada anggota sekitar Rp 10 triliun. “Tinggal menunggu saja analisis dari PPATK ya,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga kepada Kontan.co.id, Senin (4/5). Baca Juga: Kuasa hukum bos KSP Indosurya Cipta sebut penetapan tersangka tidak berdasar hukum
Telusuri aliran dana Koperasi Indosurya, Bareskrim gandeng PPATK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Setelah menetapkan dua tersangka, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana koperasi Indosurya. Nantinya data aliran dana tersebut untuk mengungkap dugaan gagal bayar koperasi Indosurya kepada anggota sekitar Rp 10 triliun. “Tinggal menunggu saja analisis dari PPATK ya,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga kepada Kontan.co.id, Senin (4/5). Baca Juga: Kuasa hukum bos KSP Indosurya Cipta sebut penetapan tersangka tidak berdasar hukum