KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. "Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/12/2020). Ali menuturkan, aliran dana dugaan suap tersebut akan dikembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti. Ali mengatakan, sejumlah saksi pun akan dipanggil penyidik untuk menelusuri aliran dana terkait izin ekspor bibit lobster tersebut.
Telusuri aliran uang kasus Edhy Prabowo, KPK akan gandeng PPATK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. "Tentu KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/12/2020). Ali menuturkan, aliran dana dugaan suap tersebut akan dikembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti. Ali mengatakan, sejumlah saksi pun akan dipanggil penyidik untuk menelusuri aliran dana terkait izin ekspor bibit lobster tersebut.