KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Dua tersangka itu juga dicegah bepergian ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan. “Kedua tersangka statusnya saat ini dalam pencekalan. Berikutnya, dalam rangka pengembangan kasus tersebut, penyedik sedang menelusuri aset terkait kejahatan yang dilakukan dua tersangka itu,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, Selasa (5/5). Baca Juga: PPATK Turun Tangan Telusuri Aliran Dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta
Telusuri aset, Bareskim Polri cekal dua tersangka kasus KSP Indosurya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Dua tersangka itu juga dicegah bepergian ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan. “Kedua tersangka statusnya saat ini dalam pencekalan. Berikutnya, dalam rangka pengembangan kasus tersebut, penyedik sedang menelusuri aset terkait kejahatan yang dilakukan dua tersangka itu,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, Selasa (5/5). Baca Juga: PPATK Turun Tangan Telusuri Aliran Dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta