Telusuri aset, Bareskim Polri cekal dua tersangka kasus KSP Indosurya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Dua tersangka itu juga dicegah bepergian ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan.

“Kedua tersangka statusnya saat ini dalam pencekalan. Berikutnya, dalam rangka pengembangan kasus tersebut, penyedik sedang menelusuri aset terkait kejahatan yang dilakukan dua tersangka itu,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, Selasa (5/5).

Baca Juga: PPATK Turun Tangan Telusuri Aliran Dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta


Pihak kepolisian menduga, kedua orang tersebut sebagai aktor intelektual yang punya peranan penting dalam kasus ini. Untuk memperkuat proses penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi akan terus dilakukan. Bahkan kepolisian membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.

Kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini berinisial HS dan SA.

Sementara itu, Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang menyebut, ada potensi aliran dana koperasi mengalir ke HS. Terlebih, jabatan tersangka ini berubah-berubah selama mengurus koperasi tersebut.

“Awalnya posisi dia direktur, lalu berubah menjadi pendiri. Berubah lagi tidak ada jabatan, tetapi uang bisa saja mengalir ke dia,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana koperasi Indosurya. Kepala PPATK Dian Ediana Rae membenarkan, PPATK sedang melakukan koordinasi dengan Bareskrim untuk menelisik transaksi koperasi Indosurya.

Namun, ia belum mau mengungkapkan apakah proses analisis ini apakah sudah menunjukkan potensi gagal bayar itu.

“Hasil pemeriksaan dan analisis kami akan segera disampaikan ke Bareskim. Nanti bisa ditanyakan langsung ke Bareskrim karena mereka yang menyampaikan,” terangnya.

PPATK masih menganalisis transaksi keuangan perusahaan berdasarkan tahun anggaran yang relevan untuk mengungkap kasus ini. Proses analisa ini melalui pendekatan follow the money atau menelusuri transaksi yang diduga terkait potensi kasus ini.

Baca Juga: Polisi: Satu tersangka kasus Koperasi Indosurya merupakan direktur perusahaan itu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat