KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menindaklanjuti dugaan investasi bodong yang mencatut nama PT Hanson International Tbk (MYRX). OJK akan memanggil manajemen MYRX untuk menelusuri hal ini. Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, mengaku sudah mengetahui penawaran tersebut. "Sebentar lagi akan kami panggil," ujar dia, Jumat (2/2). Namun, OJK tak mau begitu saja menyimpulkan tawaran investasi itu merupakan investasi yang asal mencatut nama perusahaan. Oleh sebab itu, OJK bakal menelusurinya mulai dari manajemen, tak terkecuali sang pemilik, yakni Benny Tjokrosaputro.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini ramai beredar tawaran investasi atas nama MYRX di grup WhatsApp. Hanson Supreme, begitu nama salah satu produknya. Investor bisa masuk dengan dengan setoran modal awal Rp 350 juta hingga Rp 500 juta. Untuk investasi Rp 350 juta, investor bakal memperoleh rumah dengan luas bangunan 30 meter persegi (m²). Sedang kan dengan investasi Rp 500 juta, investor dapat rumah dengan luas bangunan 45 m². Investor juga memperoleh imbal hasil berupa sewa jaminan atau rental guarantee senilai 12% dengan tenor paling lama satu tahun. Tidak berhenti sampai di situ, tawaran investasi itu juga memberikan pilihan kepada investor untuk memilih instrumen investasi berupa medium term notes (MTN) dan repo saham dengan saham MYRX yang menjadi jaminannya. Setoran awal MTN minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 500 juta. Sedang untuk repo, minimal setorannya Rp 500 juta dengan nilai jaminan 200% dari saham MYRX. Ada yang menarik, KONTAN memperoleh informasi jika repo tersebut dilakukan melalui anggota bursa (AB) yang sejatinya cukup ternama. Karena itu, BEI juga bakal bergerak menelusuri hal ini. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, memang tak tertutup kemungkinan jika tawaran investasi itu justru berasal dari broker yang dimaksud. "Kami akan memanggil kedua broker itu," ujarnya kepada KONTAN belum lama ini. Jika terbukti bersalah, hukumannya mulai dari sekadar teguran, hingga yang paling berat pencabutan izin. Belum lama ini, manajemen MYRX membantah jika tawaran investasi itu berasal dari pihak perusahaan. Perusahaan properti ini menyampaikan bantahan resmi tersebut melalui surat kabar dan keterbukaan informasi di BEI.
MYRX mengklaim tidak pernah menerbitkan serta menawarkan produk bernama Hanson Supreme. Manajemen juga menegaskan tidak pernah melakukan penawaran umum untuk skema investasi itu. Terkait repo saham, MYRX menyebut, hal itu merupakan ranah pemegang saham. Sehingga, MYRX tidak berwenang untuk menerbitkan repo saham MYRX. Pada penutupan perdagangan kemarin, saham MYRX anteng di Rp 111 per saham. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie