KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi dan pencucian di Asuransi Jiwasraya (Persero). Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Kali ini Kejaksaan tengah fokus menelusuri jual beli saham pada investasi asuransi pelat merah tersebut. Sebanyak empat orang sanksi diperiksa Kejaksaan pada Selasa (9/6) untuk pengembangan kasus ini. Baca Juga: Kejaksaan Agung memeriksa terdakwa kasus Jiwasraya di KPK
Telusuri investasi Jiwasraya, Kejagung kembali periksa empat saksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kasus korupsi dan pencucian di Asuransi Jiwasraya (Persero). Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019. Kali ini Kejaksaan tengah fokus menelusuri jual beli saham pada investasi asuransi pelat merah tersebut. Sebanyak empat orang sanksi diperiksa Kejaksaan pada Selasa (9/6) untuk pengembangan kasus ini. Baca Juga: Kejaksaan Agung memeriksa terdakwa kasus Jiwasraya di KPK