JAKARTA. Mantan anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (3/11). Terpidana dalam kasus suap tersebut akan memberikan keterangan seputar dugaan suap yang melibatkan 54 anggota Komisi V DPR. "Belum tahu diperiksa untuk siapa, yang pasti kaitan dengan teman-teman di Komisi V DPR," ujar Damayanti saat baru tiba di Gedung KPK.
Menurut Damayanti, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membenarkan bahwa praktik suap terkait program aspirasi dalam proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melibatkan hampir semua anggota Komisi V DPR. Putusan hakim tersebut berdasarkan fakta-fakta dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan selama persidangan terhadap dirinya. "Amar putusannya bilang ada 54 yang ikut menerima," kata Damayanti. Damayanti dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9). Politisi PDI-P tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Damayanti terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Damayanti didakwa menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Mantan anggota Fraksi PDI-P tersebut didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku. Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V DPR, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tahun anggaran 2016. Adapun, proyek pembangunan jalan yang diusulkan Damayanti senilai Rp 41 miliar. Sementara, proyek yang diusulkan Budi senilai Rp 50 miliar.
Usulan proyek tersebut diinisiasi Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran menjanjikan kepada Damayanti, bahwa setiap anggota DPR akan mendapat fee atau komisi sebesar 6 persen dari setiap program aspirasi. Namun, karena melibatkan Julia dan Dessy untuk mengurus fee bagi Budi Supriyanto, akhirnya disepakati bahwa fee yang akan diterima seluruhnya berjumlah 8 persen. (Abba Gabrillin) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia