Teman perempuan Djoko Susilo ikut dicekal



JAKARTA. Salah satu dari enam orang yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek di Korps Lalu Lintas Kepolisian RI diduga teman perempuan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.Keenam orang yang dicegah adalah Dipta Anindita, Djoko Waskito, Erick Maliangkay, Mudjihardjo, Wahyudi, dan Mulyadi. Berdasarkan penelusuran, Dipta yang merupakan Putri Solo 2008 yang diduga sebagai teman perempuan Djoko.Putri Solo 2008 itu dicegah terkait dengan kepemilikan aset Djoko yang memang ditelusuri KPK. Beberapa waktu lalu, KPK memeriksa Dipta sebagai saksi terkait penyidikan kasus TPPU Djoko. "Dipta ini wanita, ibu rumah tangga," kata Johan di Jakarta, Jumat (1/2/2013). Sementara lima orang lainnya, berstatus sebagai saksi yang perlu dicegah agar jika keterangannya diperlukan, mereka sedang tidak berada di luar negeri.KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, namun justru merugikan keuangan negara.Selain Djoko, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S Bambang. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.Nilai TPPU yang dilakukan Djoko diduga mencapai Rp 45 miliar. Modus pencucian uang dilakukan, antara lain, melalui pembelian aset berupa properti, baik tanah maupun lahan, dan diatasnamakan kerabat serta orang dekat Djoko.Informasi yang diperoleh Kompas dari KPK menyebutkan, nilai aset yang diperoleh sejak tahun 2012 mencapai Rp 15 miliar. Sementara nilai aset yang diduga diperoleh sejak Djoko saat menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebesar Rp 30 miliar. Nilai aset ini belum termasuk yang berupa sejumlah lahan di Leuwinanggung, Tapos, Bogor, dan Cijambe, Subang. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can