JAKARTA. Gugatan class action yang diajukan sejumlah pelanggan telekomunikasi yang menuntut ganti rugi atas praktek kartel perusahan telekomunikasi yang dilakukan Temasek Cs, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini sudah memasuki babak penyampaian jawaban atas gugatan class action tersebut. Dalam persidangan, Temasek Cs menyampaikan jawaban terhadap gugatan terkait legal standing penggugat dan kompetensi absolut PN Jakarta Pusat. "Dalam ekspesi kami, mempertanyakan kewenangan PN Jakarta Pusat yang dinilai tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Harjon Sinaga, kuasa hukum Temasek saat ditemui seusai persidangan, Selasa (5/1). Menurut Harjon, perkara ini seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebagaimana tuntutan ganti rugi pengenaan biaya tarif seluler tahun 2003-2006 akibat praktek kartel. "Pengenaan biaya tarif seluler itu kewenangan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Maka gugatan ini seharusnya ke PTUN terkait regulasi tarif dari BRTI," jelasnya. Senada dengan Temasek, STT Communications Limited pun juga berpendapat bahwa sengketa ini seharusnya diadili di PTUN. Selain menyoroti soal kompetensi absolut PN Pusat, STT juga mempermasalahkan soal kesamaan pelanggan. "Gugatan class action ini diajukan beramai-ramai sehingga harus ketat. Jangan sampai disalahgunakan. Jadi pelanggan yang termasuk wali kelompok harus benar-benar sama, misal sebagai pengguana operator," papar Ignatius Andy, kuasa hukum STT. Terkait jawaban ini, penggugat yang diwakili oleh kuasanya Habiburahmman akan memberikan tanggapannya pada Senin (11/1) depan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Temasek: Pengadilan Negeri Tak Berhak Mengadili Class Action
JAKARTA. Gugatan class action yang diajukan sejumlah pelanggan telekomunikasi yang menuntut ganti rugi atas praktek kartel perusahan telekomunikasi yang dilakukan Temasek Cs, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini sudah memasuki babak penyampaian jawaban atas gugatan class action tersebut. Dalam persidangan, Temasek Cs menyampaikan jawaban terhadap gugatan terkait legal standing penggugat dan kompetensi absolut PN Jakarta Pusat. "Dalam ekspesi kami, mempertanyakan kewenangan PN Jakarta Pusat yang dinilai tidak berwenang mengadili perkara ini," kata Harjon Sinaga, kuasa hukum Temasek saat ditemui seusai persidangan, Selasa (5/1). Menurut Harjon, perkara ini seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebagaimana tuntutan ganti rugi pengenaan biaya tarif seluler tahun 2003-2006 akibat praktek kartel. "Pengenaan biaya tarif seluler itu kewenangan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Maka gugatan ini seharusnya ke PTUN terkait regulasi tarif dari BRTI," jelasnya. Senada dengan Temasek, STT Communications Limited pun juga berpendapat bahwa sengketa ini seharusnya diadili di PTUN. Selain menyoroti soal kompetensi absolut PN Pusat, STT juga mempermasalahkan soal kesamaan pelanggan. "Gugatan class action ini diajukan beramai-ramai sehingga harus ketat. Jangan sampai disalahgunakan. Jadi pelanggan yang termasuk wali kelompok harus benar-benar sama, misal sebagai pengguana operator," papar Ignatius Andy, kuasa hukum STT. Terkait jawaban ini, penggugat yang diwakili oleh kuasanya Habiburahmman akan memberikan tanggapannya pada Senin (11/1) depan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News