JAKARTA. Setelah PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) yang membayar dendanya kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp 15 Miliar pada pertengahan Januari 2011, kini giliran Temasek Holdings Pte. Ltd yang telah membayar denda kepada KPPU dalam perkara dugaan Monopoli yang dilakukan oleh kelompok usaha Temasek.Pengumuman pembayaran tersebut telah tertuang dalam website resmi Temasek Holdings Pte Ltd tertanggal (11/2). "Temasek telah memberitahukan pada KPPU dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Kas Negara Indonesia mengakui telah menerima pembayaran denda Temasek yang dijatuhkan oleh KPPU," ujar Goh Yong Siang Managing Direktur Senior Temasek Holdings Temasek dalam websitenya.Lebih lanjut, Temasek Holdings menyatakan bahwa Temasek melakukan pembayaran sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Indonesia, meskipun pihak Temasek mengklaim tak pernah sedikit pun terlibat dalam pengambilan keputusan operasional maupun harga di PT Telkomsel atau PT Indosat, serta tak melanggar peraturan hukum anti-monopoli di Indonesia.Terkendala NPWPPembayaran denda oleh pihak Temasek tersebut dibenarkan oleh Plh Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Zaki Zein Badroen. Menurut Zaki, hingga saat ini proses pembayaran tersebut masih terganjal maslah teknis yaitu terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk itu KPPU telah melakukan koordinasi dengan pihak Kas Negara untuk menyikapi masalah ini sekaligus memastikan sudah masuknya pembayaran tersebut ke Kas Negara. "Sebagai pelaku usaha asing, Temasek tak memiliki NPWP dan itu yang masih menjadi kendala teknis pembayaran denda tersebut," ujarnya.Perkara ini sendiri awalnya diputuskan dalam perkara KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tentang Dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek. KPPU telah menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal Pasal 27 huruf a, Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1).Dengan telah dilakukan pembayaran denda ini, Temasek Holdings Pte. Ltd bersama 8 anak perusahaannya yang terdiri dari Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd, STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd telah membayar dendanya kepada KPPU.Sebelumnya PT. Telekomunikasi pada pertengahan Januari lalu telah membayar denda tersebut dan secara resmi telah diterima oleh Kas Negara. Sementara itu, KPPU sendiri menetapkan total denda yang dikenakan pada pihak terhukum dalam kasus ini sebesar Rp150 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Temasek telah bayar denda ke KPPU
JAKARTA. Setelah PT. Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) yang membayar dendanya kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp 15 Miliar pada pertengahan Januari 2011, kini giliran Temasek Holdings Pte. Ltd yang telah membayar denda kepada KPPU dalam perkara dugaan Monopoli yang dilakukan oleh kelompok usaha Temasek.Pengumuman pembayaran tersebut telah tertuang dalam website resmi Temasek Holdings Pte Ltd tertanggal (11/2). "Temasek telah memberitahukan pada KPPU dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa Kas Negara Indonesia mengakui telah menerima pembayaran denda Temasek yang dijatuhkan oleh KPPU," ujar Goh Yong Siang Managing Direktur Senior Temasek Holdings Temasek dalam websitenya.Lebih lanjut, Temasek Holdings menyatakan bahwa Temasek melakukan pembayaran sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Indonesia, meskipun pihak Temasek mengklaim tak pernah sedikit pun terlibat dalam pengambilan keputusan operasional maupun harga di PT Telkomsel atau PT Indosat, serta tak melanggar peraturan hukum anti-monopoli di Indonesia.Terkendala NPWPPembayaran denda oleh pihak Temasek tersebut dibenarkan oleh Plh Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Zaki Zein Badroen. Menurut Zaki, hingga saat ini proses pembayaran tersebut masih terganjal maslah teknis yaitu terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk itu KPPU telah melakukan koordinasi dengan pihak Kas Negara untuk menyikapi masalah ini sekaligus memastikan sudah masuknya pembayaran tersebut ke Kas Negara. "Sebagai pelaku usaha asing, Temasek tak memiliki NPWP dan itu yang masih menjadi kendala teknis pembayaran denda tersebut," ujarnya.Perkara ini sendiri awalnya diputuskan dalam perkara KPPU No. 07/KPPU-L/2007 tentang Dugaan Pelanggaran oleh Kelompok Usaha Temasek. KPPU telah menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pasal Pasal 27 huruf a, Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 25 ayat (1).Dengan telah dilakukan pembayaran denda ini, Temasek Holdings Pte. Ltd bersama 8 anak perusahaannya yang terdiri dari Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd, STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd, Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd telah membayar dendanya kepada KPPU.Sebelumnya PT. Telekomunikasi pada pertengahan Januari lalu telah membayar denda tersebut dan secara resmi telah diterima oleh Kas Negara. Sementara itu, KPPU sendiri menetapkan total denda yang dikenakan pada pihak terhukum dalam kasus ini sebesar Rp150 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News