Tembakau gorilla diselundupkan lewat paket handphone ke Maluku



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus berupaya memberantas peredaran narkotika di berbagai wilayah di Indonesia. Paling baru, Bea Cukai bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui modus kiriman paket pada Kamis (9/7).

Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Saut Mulia mengatakan, penindakan itu berawal dari informasi yang diperoleh dari Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan.  “Customs narcotics team Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menginformasikan adanya dugaan sebuah paket kiriman yang terindikasi terdapat narkotika di dalamnya,” ungkap Saut. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Ambon, Bea Cukai Wilayah Maluku, dan BNN Provinsi Maluku menggelar operasi gabungan. Modus yang digunakan adalah dengan menyamarkan paket tersebut dengan menyatakan isinya berupa handphone. Petugas gabungan kemudian melakukan pemantauan secara ketat di Gudang kargo Bandara Internasional Pattimura Ambon sepanjang Rabu (8/7). 

Baca Juga: Awas! BPOM melarang penjualan obat keras dan obat disfungsi ereksi secara online

Dari paket yang diambil oleh penerima barang berinisial GSA dan RSW ditemukan barang bukti berupa satu bungkusan hitam bertuliskan Golden Zeus V2 yang berisikan tembakau gorilla seberat 5,8 gram yang disembunyikan dalam kardus bekas ponsel. “Dari keterangan yang diberikan oleh penerima barang, barang yang dikirim tersebut biasa disebut sinte yang dipesan oleh temannya,” ujar Saut.

Atas penindakan ini, Bea Cukai Ambon telah menyerahkan barang bukti serta penerima barang kepada BNN Provinsi Maluku untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. 

Baca Juga: Tim gabungan Bea Cukai, TNI, dan BNN gagalkan penyelundupan 30 kg sabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati