KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat rasio kredit macet (NPF) industri fintech peer to peer (P2P) lending meningkat signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rasio NPF fintech menembus angka 3,18% per Februari 2019. Padahal rasio NPF pada tahun lalu masih di posisi 1,45%, kemudian meningkat kembali pada Januari 2019 menjadi 1,68%. Peningkatan rasio kredit tersebut dibarengi dengan kenaikan jumlah pinjaman fintech yang disalurkan ke masyarakat. Tercatat, per Februari 2019, pinjaman yang disalurkan sebesar Rp 7,05 triliun atau meningkat 605% secara year on year (yoy). Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan bahwa peningkatan NPF itu masih dalam batas wajar. Secara umum, rasio NPF industri P2P lending merupakan risiko dari para pemberi pinjaman (lender) bukan platform fintech. Maka itu mereka mesti siap untuk mengantisipasi risiko pinjaman yang disalurkan kepada debitur.
Tembus 3,18%, rasio kredit macet fintech naik tinggi di awal 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat rasio kredit macet (NPF) industri fintech peer to peer (P2P) lending meningkat signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, rasio NPF fintech menembus angka 3,18% per Februari 2019. Padahal rasio NPF pada tahun lalu masih di posisi 1,45%, kemudian meningkat kembali pada Januari 2019 menjadi 1,68%. Peningkatan rasio kredit tersebut dibarengi dengan kenaikan jumlah pinjaman fintech yang disalurkan ke masyarakat. Tercatat, per Februari 2019, pinjaman yang disalurkan sebesar Rp 7,05 triliun atau meningkat 605% secara year on year (yoy). Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menegaskan bahwa peningkatan NPF itu masih dalam batas wajar. Secara umum, rasio NPF industri P2P lending merupakan risiko dari para pemberi pinjaman (lender) bukan platform fintech. Maka itu mereka mesti siap untuk mengantisipasi risiko pinjaman yang disalurkan kepada debitur.