KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan ketentuan pembukaan tempat ibadah dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini, tempat ibadah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas 50%. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.34 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali, tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat ibadah lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah diperbolehkan beroperasi degan kapasitas 50% atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Kapasitas yang diperbolehkan dalam kegiatan rumah ibadah ini naik dari peraturan sebelumnya yang hanya 25% atau 20 orang.
Tempat ibadah di wilayah PPKM level 4 dibuka 50% kapasitas, tempat wisata masih tutup
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melonggarkan ketentuan pembukaan tempat ibadah dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kali ini, tempat ibadah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan dengan maksimal kapasitas 50%. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.34 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali, tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat ibadah lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah diperbolehkan beroperasi degan kapasitas 50% atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Kapasitas yang diperbolehkan dalam kegiatan rumah ibadah ini naik dari peraturan sebelumnya yang hanya 25% atau 20 orang.