KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021. Kemudian, tempat ibadah di daerah berstatus level 3 dan level 4 sudah diperbolehkan dibuka dengan jumlah 50% dari kapasitas maksimal. Nicholas Laurencius selaku Wirausaha Minuman yang tinggal di Kemanggisan, Jakarta, menyambut baik diperbolehkan tempat ibadah dibuka kembali. Karena yang pastinya rindu juga buat berdoa datang secara langsung sehingga lebih khusyuk juga dan feel-nya beda memang untuk ibadah secara online maupun offline yakni langsung. Menurutnya selama protokol kesehatan dijalankan dengan maksimal, adanya pembatasan jarak dan juga gaya hidup bersih dijalankan, melakukan ibadah langsung di tempat ibadah rasanya baik-baik saja ditambah juga sekarang sudah mulai banyak masyarakat yang sudah divaksin.
Tempat ibadah dibuka terbatas, tetap jalankan protokol kesehatan dengan maksimal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021. Kemudian, tempat ibadah di daerah berstatus level 3 dan level 4 sudah diperbolehkan dibuka dengan jumlah 50% dari kapasitas maksimal. Nicholas Laurencius selaku Wirausaha Minuman yang tinggal di Kemanggisan, Jakarta, menyambut baik diperbolehkan tempat ibadah dibuka kembali. Karena yang pastinya rindu juga buat berdoa datang secara langsung sehingga lebih khusyuk juga dan feel-nya beda memang untuk ibadah secara online maupun offline yakni langsung. Menurutnya selama protokol kesehatan dijalankan dengan maksimal, adanya pembatasan jarak dan juga gaya hidup bersih dijalankan, melakukan ibadah langsung di tempat ibadah rasanya baik-baik saja ditambah juga sekarang sudah mulai banyak masyarakat yang sudah divaksin.