KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Kamis (1/7/2021), Presiden Joko Widodo mengumumkan akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Dalam PPKM darurat tersebut, salah satu kegiatan yang dibatasi adalah tempat ibadah, baik itu masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengapresiasi ketentuan soal penutupan sementara tempat ibadah tersebut.
Tempat ibadah sementara ditutup, ini kata Jusuf Kalla
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Kamis (1/7/2021), Presiden Joko Widodo mengumumkan akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Dalam PPKM darurat tersebut, salah satu kegiatan yang dibatasi adalah tempat ibadah, baik itu masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla mengapresiasi ketentuan soal penutupan sementara tempat ibadah tersebut.