KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021. Dalam kebijakan tersebut, tempat ibadah di daerah berstatus level 3 dan level 4 sudah diperbolehkan dibuka dengan jumlah 50% dari kapasitas maksimal. Menanggapi hal tersebut, Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, untuk tempat ibadah diperbolehkan dibuka maka setiap orang yang beribadah harus sudah vaksin minimal dosis pertama, melakukan protokol kesehatan yang ketat saat beribadah, melakukan pengecekan suhu tubuh saat memasuki tempat ibadah dan menjaga jarak saat beribada (tergantung kapasitas tempat ibadah). Kemudian, dia bilang untuk lansia harus dibatasi melakukan ibadah di tempat ibadah karena rentan terpapar covid-19 dan jika ada orang yang merasakan sakit, maka jangan dipaksa untuk ibadah di tempat ibadah.
Tempat ibadah sudah dibuka terbatas, begini kata epidemiologi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 13 September 2021. Dalam kebijakan tersebut, tempat ibadah di daerah berstatus level 3 dan level 4 sudah diperbolehkan dibuka dengan jumlah 50% dari kapasitas maksimal. Menanggapi hal tersebut, Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, untuk tempat ibadah diperbolehkan dibuka maka setiap orang yang beribadah harus sudah vaksin minimal dosis pertama, melakukan protokol kesehatan yang ketat saat beribadah, melakukan pengecekan suhu tubuh saat memasuki tempat ibadah dan menjaga jarak saat beribada (tergantung kapasitas tempat ibadah). Kemudian, dia bilang untuk lansia harus dibatasi melakukan ibadah di tempat ibadah karena rentan terpapar covid-19 dan jika ada orang yang merasakan sakit, maka jangan dipaksa untuk ibadah di tempat ibadah.