KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca penerbitan Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah tahun 2014, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mencatat dari 144 koperasi perikanan yang mengelola tempat pelelangan ikan (TPI), saat ini tinggal 48 koperasi saja. Sisanya diambil alih oleh pemerintah daerah melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD) guna tingkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta bilang kondisi TPI setelah diambil alih Pemda tidak dikelola dengan sebagaimana mestinya. Beda dengan saat TPI dikelola koperasi, di mana kesejahteraan nelayan bisa terjamin dengan baik.
Tempat pelelangan ikan dikelola koperasi, ini dampaknya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca penerbitan Undang-Undang (UU) Otonomi Daerah tahun 2014, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mencatat dari 144 koperasi perikanan yang mengelola tempat pelelangan ikan (TPI), saat ini tinggal 48 koperasi saja. Sisanya diambil alih oleh pemerintah daerah melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD) guna tingkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan UKM I Wayan Dipta bilang kondisi TPI setelah diambil alih Pemda tidak dikelola dengan sebagaimana mestinya. Beda dengan saat TPI dikelola koperasi, di mana kesejahteraan nelayan bisa terjamin dengan baik.