JAKARTA. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan pemindahan lokasi persidangan Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE, selain di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. "Tidak menutup kemungkinan, kita mengajukan persidangan di tempat lain demi keamanan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat. Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap dua --tersangka dan barang bukti-- Buni Yani dari penyidik Polda Metro Jaya.
Tempat sidang Buni Yani kemungkinan dipindahkan
JAKARTA. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan mengajukan pemindahan lokasi persidangan Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE, selain di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. "Tidak menutup kemungkinan, kita mengajukan persidangan di tempat lain demi keamanan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat. Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap dua --tersangka dan barang bukti-- Buni Yani dari penyidik Polda Metro Jaya.