KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membolehkan tempat wisata buka selama libur Hari Raya Idul Fitri. Pembukaan tempat wisata itu dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tempat wisata juga harus membatasi jam operasional dan membatasi jumlah pengunjung. "Satgas di daerah akan mengawasi dan mengambil tindakan tegas bila terdapat pelanggaran protokol kesehatan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Kamis (6/5). Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro juga mengatur mengenai pembukaan tempat wisata. Salah satunya adalah wajib melakukan screening test antigen atau genose bagi fasilitas umum berbayar atau lokasi wisata dalam ruangan.
Tempat wisata boleh buka selama libur lebaran, kecuali di zona merah dan oranye
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membolehkan tempat wisata buka selama libur Hari Raya Idul Fitri. Pembukaan tempat wisata itu dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tempat wisata juga harus membatasi jam operasional dan membatasi jumlah pengunjung. "Satgas di daerah akan mengawasi dan mengambil tindakan tegas bila terdapat pelanggaran protokol kesehatan," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Kamis (6/5). Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro juga mengatur mengenai pembukaan tempat wisata. Salah satunya adalah wajib melakukan screening test antigen atau genose bagi fasilitas umum berbayar atau lokasi wisata dalam ruangan.