Tempat wisata DKI Jakarta tetap dibuka saat libur Lebaran, begini aturannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan tetap mengizinkan tempat wisata membuka operasional saat libur Lebaran Idul Fitri 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 81/SE/2021 tentang operasional tempat wisata atau rekreasi pada libur Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021 di masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Surat yang ditandatangani Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya Jumat (7/5) menyebutkan hanya lakukan pembatasan lebih ketat dari hari biasa. "Diperlukan pembatasan kegiatan usaha pariwisata untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran wabah corona virus disease 2019 pada libur Hari Raya Idul Fitri 2021," tulis Gumilar.

Baca Juga: Thailand berniat membuka kembali pariwisata besar-besaran mulai Oktober


Berikut sejumlah upaya pembatasan kegiatan usaha pariwisata saat libur Lebaran Idul Fitri 13-14 Mei 2021:

1. Pembatasan pengunjung dengan ketentuan kawasan pariwisata/taman rekreasi dan wisata tirta sebanyak 30% dari kapasitas maksimal;

2. Waterpark harus mengikuti ketentuan pembatasan 25% sesuai dengan Surat Keputusan Disparekraf DKI Nomor 354 Tahun 2021;

3. Jam operasional kegiatan usaha tempat wisata, rekreasi, wisata tirta dan waterpark mengikuti ketentuan SK Disparekraf DKI 354 Tahun 2021;

  • Tempat wisata/taman rekreasi pukul 05.00-21.00 WIB, akses hotel/akomodasi 24 jam
  • Wisata tirta pukul 06.00-17.00 WIB
  • Waterpark pukul 06.00-18.00 WIB
4. Diminta melaksanakan prosedur operasi standar serta protokol kesehatan dengan ketat dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku;

5. Melaksanakan reservasi dan pemesanan tiket secara online;

6. Memaksimalkan jumlah Satgas Covid-19 internal dan wajib berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemprov DKI Putuskan Tempat Wisata Tetap Dibuka Saat Libur Lebaran. Penulis: Singgih Wiryono Editor: Irfan Maullana

Baca Juga: Larangan mudik, HIPPI: Gairahkan perekonomian Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati