JAKARTA. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli membenarkan adanya laporan mengenai tuduhan pelanggaran kode etik dan undang-undang terkait pemberitaan Tempo mengenai rekening tidak wajar sejumlah pejabat Kepolisian. Namun, ia membantah segala tuduhan tersebut. "Ini aneh sebenarnya. Kami sudah menjalankan prosedur pemberitaan, dalam hal ini investigasi, yang sesuai dengan kode etik pers. Tetapi kenapa dikaitkan dengan undang-undang perbankan?" ujar Arif saat dihubungi, Selasa (3/3). Arif meyakini bahwa segala pemberitaan di majalah Tempo telah sesuai dengan fungsi media sebagai kontrol sosial, yang diatur dalam Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Arif membantah jika pemberitaan mengenai rekening tidak wajar sejumlah pejabat kepolisian disebut melanggar undang-undang rahasia perbankan.
Tempo: Aneh, kami sudah jalani semua prosedur
JAKARTA. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli membenarkan adanya laporan mengenai tuduhan pelanggaran kode etik dan undang-undang terkait pemberitaan Tempo mengenai rekening tidak wajar sejumlah pejabat Kepolisian. Namun, ia membantah segala tuduhan tersebut. "Ini aneh sebenarnya. Kami sudah menjalankan prosedur pemberitaan, dalam hal ini investigasi, yang sesuai dengan kode etik pers. Tetapi kenapa dikaitkan dengan undang-undang perbankan?" ujar Arif saat dihubungi, Selasa (3/3). Arif meyakini bahwa segala pemberitaan di majalah Tempo telah sesuai dengan fungsi media sebagai kontrol sosial, yang diatur dalam Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Arif membantah jika pemberitaan mengenai rekening tidak wajar sejumlah pejabat kepolisian disebut melanggar undang-undang rahasia perbankan.