KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO) harus menghadapi tuntutan hukum karena masalah pemberitaan di Majalah Tempo edisi 21 Mei 1988. Melalui keterbukaan informasi, perusahaan media tersebut menyampaikan bahwa perkara hukum memiliki dampak material terhadap perusahaan. Fairawati, Sekretaris Perusahaan TMPO menyampaikan bahwa gugatan terkait berita pada Majalah Tempo edisi 21 Mei 1998 merupakan gugatan perdata dan pada tanggal 27 November 2017 mendatang akan menjalani panggilan pertama sidang atau pra mediasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Bahwa penerbit majalah Tempo edisi 21 Mei 1988 adalah PT Grafiti Pers bukan PT Tempo Inti Media Tbk, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, perseroan berkeyakinan bahwa gugatan penggugat adalah cacat formil yaitu tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (21/11).
Tempo digugat masalah pemberitaan tahun 1998
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tempo Inti Media Tbk (TMPO) harus menghadapi tuntutan hukum karena masalah pemberitaan di Majalah Tempo edisi 21 Mei 1988. Melalui keterbukaan informasi, perusahaan media tersebut menyampaikan bahwa perkara hukum memiliki dampak material terhadap perusahaan. Fairawati, Sekretaris Perusahaan TMPO menyampaikan bahwa gugatan terkait berita pada Majalah Tempo edisi 21 Mei 1998 merupakan gugatan perdata dan pada tanggal 27 November 2017 mendatang akan menjalani panggilan pertama sidang atau pra mediasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Bahwa penerbit majalah Tempo edisi 21 Mei 1988 adalah PT Grafiti Pers bukan PT Tempo Inti Media Tbk, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, perseroan berkeyakinan bahwa gugatan penggugat adalah cacat formil yaitu tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (21/11).