KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 14 mantan karyawan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) berupaya menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Kuasa Hukum Mantan Karyawan Wanaartha Life Bayu Gewang menyampaikan kliennya melayangkan gugatan terhadap tim likuidator yang ditunjuk untuk mengurus aset-aset Wanaartha Life dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Direktorat Pengawasan Khusus Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun IKNB. Adapun gugatan tersebut terdaftar pada 25 Maret 2024 di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 299/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Life Bagikan Hasil Likuidasi Tahap 2 Sebesar Rp 65 Miliar Bayu menjelaskan bahwa Wanaartha Life telah dilikuidasi tahun lalu atas inisiatif dari OJK. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang disetujui oleh OJK, tim likuidator ditunjuk untuk menyelesaikan segala aset dari Wanaartha Life. “Jadi, dalam asuransi itu, ada dana asuransi dan aset. Kalau dana asuransi memang diusul untuk pemegang polis, kami enggak ganggu-ganggu itu. Namun, untuk aset, hal tersebut diusul untuk membayar hak karyawan dan pajak,” ucapnya saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7). Bayu mengatakan para karyawan yang telah bekerja bertahun-tahun di Wanaartha Life merasa memiliki hak atas pesangon mereka. Baca Juga: Pembayaran Hasil Likuidasi Wanaartha Life Tahap 2 Bakal Segera Dilakukan “Sebab, itu adalah hak karyawan. Mereka bekerja dari lama sekali, ada yang hampir 15 tahun lebih. Paling lama ada yang 30 tahun dan ada masa kerja karyawan paling singkat 6 tahun,” tuturnya. Bayu menerangkan dalam sidang mediasi yang digelar pada 1 Juli 2024, tim likuidasi menyatakan hanya bisa membayar kewajiban kepada karyawan sebesar 0,06% saja dari total semua kewajiban. Dia menyebut sebelumnya tim likuidasi menjanjikan pembayaran 100%, kemudian diturunkan menjadi 70%. “Saat ini, proses mediasi telah deadlock, sehingga dilakukan pembacaan gugatan. Kami tetap positif dengan tim likuidasi dan OJK mereka bisa bersifat arif, bijaksana, dan profesional. Kalau pembagiannya 0,06% kurang, tetapi kalau 70% tak apa-apa,” kata Bayu. Baca Juga: Ini Penyebab 7 Perusahaan Perasuransian Masuk Pengawasan Khusus OJK Bayu mengatakan pihaknya mempertanyakan keputusan OJK yang menetapkan pembagian sebesar 0,06%. Oleh karena itu, dia ingin tahu alasan OJK memutuskan pembagian hanya 0,06%. Dia menegaskan pada intinya pesangon para mantan karyawan tetap harus dibayar sesuai dengan hak mereka. Sebagai informasi, saat ini proses gugatan tersebut masuk dalam tahap sidang pertama. Adapun sejumlah poin yang tercantum dalam petitum gugatan tersebut, yakni menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat.