KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) intensif melakukan pengawasan jalannya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 melalui Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu). Komisioner Bawaslu, M Afifuddin mengatakan, hingga pukul 13.30 WIB, laporan jajaran pengawas pemilu dari 100.995 TPS telah masuk ke Siwaslu dari total jumlah TPS sekitar 290.000 TPS. Dari hasil pantauan awal tersebut, Bawaslu mencatat sejumlah temuan saat penyelenggaraan Pilkada serentak dimana salah satunya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak terpasang di sekitar TPS. “DPT tidak terpasang di sekitar TPS, ini kan harusnya terpasang semuanya, tapi selalu saja berulang situasi seperti ini, ada TPS – TPS yang tidak ada DPT dipasang disana masih sekitar 1.727 TPS,” kata Afifuddin saat konferensi pers yang ditayangkan Youtube Bawaslu RI, Rabu (9/12). Kemudian, terdapat perlengkapan pemungutan suara yang kurang disaat TPS dibuka yang terjadi di 1803 TPS. Sebanyak 1.454 TPS tidak ada fasilitas cuci tangan di lokasi TPS, padahal ini menjadi salah satu standar protokol kesehatan. Selanjutnya, infromasi visi misi program paslon yang tidak terpasang di sekitar TPS di 1983 TPS. KPPS terpapar covid-19 yang masih hadir di TPS terjadi di 1.172 TPS. Namun demikian, Bawaslu menyebut, pihaknya perlu dikonfirmasi lebih jauh terkait situasi – situasi yang terjadi di lapangan. Baca Juga: Bawaslu: Terdapat 49.390 TPS rawan saat hari pencoblosan “Terkait dengan anggota KPPS yang positif (covid-19), ini kita harus cek kapan mereka positif dan apakah masih dalam posisi positif apa tidak, karena data ini ditarik sebelum hari ini, jadi kita harap situasinya tidak lebih buruk dari itu. Artinya semua yang tadinya terpapar positif kemudian sudah sembuh dan lain-lain,” jelas dia. Kemudian, surat suara tertukar atau surat suara kurang terjadi di 2324 TPS. Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 terjadi di 5.513 TPS. Padahal seharusnya tepat pukul 07.00 TPS harus telah dibuka. “Saksi menggunakan atribut paslon 1.487 TPS,” kata Afif. Atas temuan tersebut, apabilan ditemukan indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui pengisian formulir model A laporan hasil pengawasan (Form A). Dari Form A akan ditindaklanjuti setelah proses klarifikasi apakah ada dugaan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana. “Pasti akan kita kaji kembali terkait dengan keterpenuhan unsur materiil dan keterpenuhan unsur formil,” terang Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Temuan awal Bawaslu, DPT tidak terpasang di 1.727 TPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) intensif melakukan pengawasan jalannya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 melalui Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu). Komisioner Bawaslu, M Afifuddin mengatakan, hingga pukul 13.30 WIB, laporan jajaran pengawas pemilu dari 100.995 TPS telah masuk ke Siwaslu dari total jumlah TPS sekitar 290.000 TPS. Dari hasil pantauan awal tersebut, Bawaslu mencatat sejumlah temuan saat penyelenggaraan Pilkada serentak dimana salah satunya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak terpasang di sekitar TPS. “DPT tidak terpasang di sekitar TPS, ini kan harusnya terpasang semuanya, tapi selalu saja berulang situasi seperti ini, ada TPS – TPS yang tidak ada DPT dipasang disana masih sekitar 1.727 TPS,” kata Afifuddin saat konferensi pers yang ditayangkan Youtube Bawaslu RI, Rabu (9/12). Kemudian, terdapat perlengkapan pemungutan suara yang kurang disaat TPS dibuka yang terjadi di 1803 TPS. Sebanyak 1.454 TPS tidak ada fasilitas cuci tangan di lokasi TPS, padahal ini menjadi salah satu standar protokol kesehatan. Selanjutnya, infromasi visi misi program paslon yang tidak terpasang di sekitar TPS di 1983 TPS. KPPS terpapar covid-19 yang masih hadir di TPS terjadi di 1.172 TPS. Namun demikian, Bawaslu menyebut, pihaknya perlu dikonfirmasi lebih jauh terkait situasi – situasi yang terjadi di lapangan. Baca Juga: Bawaslu: Terdapat 49.390 TPS rawan saat hari pencoblosan “Terkait dengan anggota KPPS yang positif (covid-19), ini kita harus cek kapan mereka positif dan apakah masih dalam posisi positif apa tidak, karena data ini ditarik sebelum hari ini, jadi kita harap situasinya tidak lebih buruk dari itu. Artinya semua yang tadinya terpapar positif kemudian sudah sembuh dan lain-lain,” jelas dia. Kemudian, surat suara tertukar atau surat suara kurang terjadi di 2324 TPS. Pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 07.00 terjadi di 5.513 TPS. Padahal seharusnya tepat pukul 07.00 TPS harus telah dibuka. “Saksi menggunakan atribut paslon 1.487 TPS,” kata Afif. Atas temuan tersebut, apabilan ditemukan indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti melalui pengisian formulir model A laporan hasil pengawasan (Form A). Dari Form A akan ditindaklanjuti setelah proses klarifikasi apakah ada dugaan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana. “Pasti akan kita kaji kembali terkait dengan keterpenuhan unsur materiil dan keterpenuhan unsur formil,” terang Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar.