Temuan Bareskrim Polri: DSI Beroperasi pada 2018 Tanpa Kantongi Izin Usaha dari OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menemukan beberapa fakta ketika menyelidiki masalah gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Asal tahu saja, DSI diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menyampaikan pihaknya menemukan bahwa DSI sudah berdiri sejak 2017, kemudian fintech lending tersebut sudah memulai operasional bisnisnya pada 2018, padahal belum mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Baca Juga: OJK Temukan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia

"Jadi, DSI sudah memulai operasional usaha sejak 2018. DSI sendiri baru mengantongi izin usaha atau memperoleh izin usaha dari OJK sebagai penyelenggara fintech lending pada 2021," ungkapnya saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Ade mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau pengawasan dari OJK, sejak 2021 hingga 2025 teridentifikasi kurang dari 1.500 lender yang menjadi korban.

Adapun penanganan perkara DSI tersebut berdasarkan 4 laporan polisi yang masuk. Dia merinci bahwa 1 laporan berasal dari OJK diwakilkan kuasa hukum, kemudian 3 laporan lainnya berasal dari lender yang diwakilkan kuasa hukum.

Lebih lanjut, Ade mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap DSI, pihaknya kemudian memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut masuk tahap penyidikan sejak 14 Januari 2026. Artinya, dia bilang peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan dari fakta-fakta yang didapatkan selama penyelidikan. 

Baca Juga: PPATK Temukan Skema Ponzi Berkedok Syariah di Kasus Dana Syariah Indonesia

"Berangkat dari fakta-fakta penyelidikan yang didapatkan dengan minimal 2 calon alat bukti sah yang dikantongi oleh tim penyelidik, maka status penanganan perkara DSI ditingkatkan ke tahap penyidikan," tuturnya.

Ade menyimpulkan telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara DSI. Sampai saat ini, Bareskrim Polri menyebut tahap penyidikan masih berlangsung. Dia juga menegaskan proses penyidikan terhadap DSI dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ade mengatakan pihaknya juga berfokus untuk menelusuri aset yang ada maupun mendorong mekanisme restitusi dalam perkara DSI. Dia bilang Bareskrim Polri menggandeng LPSK, OJK, maupun PPATK dalam melaksanakan asset tracing, baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak.

Berdasarkan KUHAP yang baru, Pasal 179 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Ade menyebut pihaknya diberikan ruang terkait dengan mekanisme restitusi, yang mana tidak hanya terbatas atau dibatasi pada benda atau barang yang terkait dengan tindak-tindakan yang terjadi.

Namun, memberikan juga ruang penyidik atas persetujuan pemerintah dapat melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan subyek hukum yang nantinya bertanggung jawab atau yang bisa diminta pertanggungjawaban dalam perkara untuk disita, sebagai pendukung dalam mekanisme restitusi yang nanti akan dilaksanakan.

"Tentunya upaya itu melibatkan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun PPATK yang akan melakukan asset tracing," ungkapnya.

Bareskrim Polri juga akan menelusuri aset terkait operasional DSI, berdasarkan laporan hasil analisis PPATK yang diterima pada 13 Januari 2026. Ade menerangkan laporan PPATK tersebut menjadi bahan analisis Bareskrim Polri. 

"Dalam pelaksanaan asset tracing, kami akan berkoordinasi dengan PPATK dan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait semua aset tanah dan bangunan yang tercatat di ATR BPN, kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta berkoordinasi dengan Dirjen Pajak," kata Ade.

Sementara itu, dalam perkembangannya, Ade mengatakan ada beberapa indikasi fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik. Dia menjelaskan dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI. 

"Jadi, bukan disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI atau yang dikenal dengan perusahaan vehicle atau rekening vehicle yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya," ucap Ade.

Ade bilang tim penyidik juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah masuk dalam list oleh PT DSI. Dia bilang borrower yang masuk dalam list itu sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan tujuan agar kembali mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI.

Berdasarkan hasil pemriksaan dan Temuan indikasi fraud, Ade mengatakan PT DSI diduga melanggar sejumlah ketentuan, yakni Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Selanjutnya: Promo JSM Indomaret 16-18 Januari 2026, Cadburry-Lifebuoy Cair Diskon 25%

Menarik Dibaca: Promo JSM Indomaret 16-18 Januari 2026, Cadburry-Lifebuoy Cair Diskon 25%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News