KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan upaya penagihan piutang negara eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih jauh dari optimal. Hingga 30 Juni 2025, tercatat sebanyak 25.306 debitur belum melunasi kewajibannya dengan total nilai mencapai Rp 211,02 triliun. Dalam laporan tersebut, BPK menilai kinerja Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) belum efektif dalam mengejar penyelesaian utang eks-BLBI.
Temuan BPK: 25.306 Debitur BLBI Belum Lunasi Utang Rp 211,02 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan upaya penagihan piutang negara eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih jauh dari optimal. Hingga 30 Juni 2025, tercatat sebanyak 25.306 debitur belum melunasi kewajibannya dengan total nilai mencapai Rp 211,02 triliun. Dalam laporan tersebut, BPK menilai kinerja Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) belum efektif dalam mengejar penyelesaian utang eks-BLBI.
TAG: