Temuan BPK: 25.306 Debitur BLBI Belum Lunasi Utang Rp 211,02 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan upaya penagihan piutang negara eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih jauh dari optimal. 

Hingga 30 Juni 2025, tercatat sebanyak 25.306 debitur belum melunasi kewajibannya dengan total nilai mencapai Rp 211,02 triliun.

Dalam laporan tersebut, BPK menilai kinerja Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) belum efektif dalam mengejar penyelesaian utang eks-BLBI. 


Baca Juga: Pemerintah Targetkan Investasi Sumbang 30% PDB, Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4%

Salah satu penyebab utama adalah lemahnya koordinasi lintas lembaga, terutama antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

BPK mencatat sejumlah kendala yang menghambat proses penagihan. 

Di antaranya adalah kesulitan dalam menelusuri alamat dan status perusahaan debitur untuk keperluan pemanggilan, serta hambatan dalam pelaksanaan pemblokiran dan penyitaan aset jaminan. 

Selain itu, upaya pencegahan debitur ke luar negeri serta langkah hukum perdata maupun pembatasan layanan publik juga belum berjalan maksimal.

Akumulasi berbagai kendala tersebut membuat penyelesaian piutang negara eks-BLBI berjalan tidak optimal, sehingga berpotensi menghambat pemulihan keuangan negara.

"Upaya penyelesaian piutang melalui keringanan utang berisiko permasalahan hukum. Akibatnya, proses penyelesaian piutang negara eks-BLBI tidak optimal," dikutip dari laporan tersebut, Kamis (23/4/2026).

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar memerintahkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dengan instansi terkait. 

Baca Juga: Standar Konsumsi Jemaah Haji Diperketat, Porsi dan Gizi Ditingkatkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News