Temuan BPK! 9 Importir Masih Punya Utang, Tapi Tetap Dapat Uang Negara



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelemahan dalam pengelolaan piutang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Sejumlah importir yang masih memiliki utang kepada negara diketahui tetap menerima pengembalian penerimaan negara pada 2025 tanpa terlebih dahulu dilakukan pengurangan atas utang yang masih tercatat.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan LKPP Tahun 2025.


BPK menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pengembalian, terdapat wajib pajak (WP) yang memperoleh pengembalian penerimaan negara pada 2025, namun nilai pengembaliannya tidak diperhitungkan dengan utang yang masih dimiliki kepada DJBC.

Baca Juga: BPK Bongkar Rp 5,84 Triliun Piutang Pajak Macet yang Belum Ditagih DJP

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pengembalian diketahui bahwa terdapat pengembalian kepada pemohon atau wajib pajak di tahun 2025 yang tidak dikurangkan dengan nilai utang pemohon kepada DJBC," tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip Kamis (16/7).

BPK mencatat terdapat sembilan debitur yang menerima pengembalian penerimaan negara dengan total Rp 1,307 miliar, sementara mereka masih memiliki piutang yang belum ditagih senilai Rp 327,2 juta.

Rinciannya, CV CKI menerima pengembalian sebesar Rp 20,60 juta (Rp 8,75 juta dari KPUBC Tipe A Tanjung Priok dan Rp11,85 juta dari KPUBC Tipe C Soekarno Hatta), tetapi masih memiliki piutang Rp 36,22 juta. 

Selanjutnya CV Ci menerima pengembalian Rp 151,09 juta dengan piutang Rp3,12 juta, PT Ag memperoleh pengembalian Rp 52,83 juta dengan piutang Rp 282 ribu, serta PT BBS menerima pengembalian Rp 505,38 juta dengan piutang Rp 239 ribu.

Kemudian PT CH memperoleh pengembalian Rp 90,46 juta dengan piutang Rp 322 ribu, PT GBU menerima pengembalian Rp 12,53 juta namun masih memiliki piutang terbesar dalam temuan tersebut yakni Rp 127,48 juta.

Baca Juga: BPK Bongkar Lemahnya Penagihan DJP, Piutang Pajak Terus Membengkak

Selanjutnya, PT IBI menerima pengembalian Rp 235,11 juta dengan piutang Rp 55,43 juta, PT MRA memperoleh pengembalian Rp 76,11 juta dengan piutang Rp 6,08 juta, sedangkan PT OMU menerima pengembalian Rp 162,92 juta dengan piutang Rp 98,02 juta.

BPK menyebut, seluruh piutang tersebut berstatus "tidak ada penagihan", meski merupakan utang lama yang berasal dari periode 2016 hingga 2020 dan hingga akhir pemeriksaan belum dilakukan penagihan aktif oleh satuan kerja yang bertanggung jawab.

Menurut BPK, kondisi tersebut terjadi karena sumber piutang berasal dari dokumen penundaan pembayaran, seperti surat permohonan rush handling dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) perusahaan jasa titipan. 

Jenis utang tersebut tidak termasuk kategori utang yang dapat diperhitungkan saat proses pengembalian penerimaan negara.

"Berdasarkan penjelasan Kepala Seksi Perbendaharaan satker terkait diketahui bahwa dokumen sumber piutang WP yang bersangkutan yaitu surat permohonan rush handling dan Pemberitahuan Impor Barang Khusus Perusahaan Jasa Titipan bukan merupakan utang yang diperhitungkan pada saat pengembalian karena bukan termasuk kategori utang akibat adanya suatu penetapan," tulis BPK.

Baca Juga: Prabowo Bakal Groundbreaking Ladang Gas Blok Abadi Masela, Persiapan Sudah 90%

Selain persoalan regulasi, BPK juga menemukan lemahnya koordinasi antarsatuan kerja di lingkungan DJBC. Dalam beberapa kasus, satker yang menerbitkan keputusan pengembalian berbeda dengan satker yang memonitor piutang sehingga informasi mengenai utang debitur tidak terintegrasi.

"Terdapat enam debitur yang utangnya tercatat pada satker yang berbeda dengan satker yang menerbitkan Keputusan Pengembalian atas permohonan pengembalian debitur sehingga memerlukan adanya koordinasi atau sistem yang dapat mengakomodir hal tersebut," tulis BPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News