JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatukan persepsi soal tindak lanjut temuan BPK dengan sejumlah lembaga penegak hukum. Menurut Kepala Direktorat Utama (Kaditama) Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK Nizam Burhanudin, dengan penyatuan persepsi ini maka temuan BPK bisa langsung dijadikan bahan penyidikan. "Agar aparat tidak lagi memeriksa dari awal," katanya di auditorium BPK, Senin (11/8). Dengan penyatuan persepsi ini maka BPK akan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan sesuai keinginan aparat penegak hukum. Menurut Nizam, ada lima hal mendasar dalam hubungan antara BPK dengan aparat penegak hukum. Lima hal mendasar itu antara lain penyerahan temuan yang mengandung unsur pidana, permintaan perhitungan kerugian negara, permintaan ahli dari BPK untuk hadir dalam proses penegakan hukum, permintaan dokumen untuk mendukung proses penyidikan peradilan, dan perlunya laporan perkembangan temuan BPK di penegakan hukum. Dengan begitu maka kasus akan tetap dimonitor.
Temuan BPK bisa jadi bahan penyidikan aparat hukum
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatukan persepsi soal tindak lanjut temuan BPK dengan sejumlah lembaga penegak hukum. Menurut Kepala Direktorat Utama (Kaditama) Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK Nizam Burhanudin, dengan penyatuan persepsi ini maka temuan BPK bisa langsung dijadikan bahan penyidikan. "Agar aparat tidak lagi memeriksa dari awal," katanya di auditorium BPK, Senin (11/8). Dengan penyatuan persepsi ini maka BPK akan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan sesuai keinginan aparat penegak hukum. Menurut Nizam, ada lima hal mendasar dalam hubungan antara BPK dengan aparat penegak hukum. Lima hal mendasar itu antara lain penyerahan temuan yang mengandung unsur pidana, permintaan perhitungan kerugian negara, permintaan ahli dari BPK untuk hadir dalam proses penegakan hukum, permintaan dokumen untuk mendukung proses penyidikan peradilan, dan perlunya laporan perkembangan temuan BPK di penegakan hukum. Dengan begitu maka kasus akan tetap dimonitor.