KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pemeriksa Nasional (BPK) dalam pemeriksaannya menemukan PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar. Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, potensi kerugian Rp 146,57 miliar tersebut terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar. “(Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan) pada pemeriksaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya,” tutur Isma saat menyampaikan tutur Isma saat menyampaikan hasil Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 di sidang paripurna DPR RI, Selasa (4/6).
Temuan BPK: Indofarma dan IGM Berpotensi Rugikan Uang Negara Rp 146,57 Miliar
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pemeriksa Nasional (BPK) dalam pemeriksaannya menemukan PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT IGM (anak perusahaan PT Indofarma Tbk) melakukan pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, sehingga mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar. Ketua BPK Isma Yatun menyampaikan, potensi kerugian Rp 146,57 miliar tersebut terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar. “(Hasil pemeriksaan tersebut ditemukan) pada pemeriksaan pendapatan, biaya, dan investasi BUMN dan badan lainnya,” tutur Isma saat menyampaikan tutur Isma saat menyampaikan hasil Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 di sidang paripurna DPR RI, Selasa (4/6).