Temuan BPK, Insentif Pajak Rp 6,51 Triliun Belum Dibayar Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap pemerintah masih memiliki kewajiban membayar insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) senilai Rp 6,51 triliun yang hingga akhir 2025 belum dapat dicairkan. 

Padahal, seluruh tagihan tersebut telah melalui proses verifikasi.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas  Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2025. BPK menyebut pembayaran belum dapat dilakukan karena belum tersedianya anggaran.


Baca Juga: Keanggotaan IFSWF Tidak Otomatif Dongkrak Daya Tarik Danantara, Ini Penyebabnya

"Rincian Insentif Pajak DTP tahun 2025 yang telah terverifikasi namun belum dibayarkan karena belum tersedianya anggaran sebesar Rp 6,51 triliun," tulis BPK dalam laporannya, dikutip Jumat (17/7/2026).

BPK merinci, tagihan yang belum dibayarkan terdiri atas DTP Reguler sebesar Rp 1,89 triliun dan DTP Lainnya sebesar Rp 4,62 triliun. 

Pada kelompok DTP Reguler, tagihan terbesar berasal dari PPh Pasal 25/29 DTP Panas Bumi senilai Rp 1,31 triliun, sedangkan PPh Pasal 26 DTP Surat Berharga Negara (SBN) Valas mencapai Rp 576,97 miliar.

Sementara itu, pada kelompok DTP Lainnya, nilai tagihan terbesar berasal dari fasilitas PPnBM Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) DTP sebesar Rp 2,23 triliun. 

Selain itu, masih terdapat tagihan PPN Jasa Angkutan Udara Ekonomi DTP sebesar Rp 831,30 miliar, PPN DTP Rumah Tapak dan Rumah Susun sebesar Rp 790,06 miliar, PPN DTP KBLBB sebesar Rp 514,72 miliar, PPnBM Hybrid DTP sebesar Rp 162,90 miliar, serta PPh Pasal 21 Industri Tertentu DTP sebesar Rp 90,77 miliar.

Di sisi lain, BPK mencatat realisasi pembayaran insentif pajak DTP sepanjang 2025 telah mencapai Rp 19,25 triliun atau 96,83% dari pagu anggaran dalam DIPA LK BUN BA 999.07.1.980522/2025 sebesar Rp 19,88 triliun.

Realisasi tersebut terdiri atas DTP Reguler sebesar Rp 10,86 triliun dan DTP Lainnya sebesar Rp 8,39 triliun. 

Baca Juga: Bersama TNI, Prabowo Pimpin Panen Tebu, Padi, dan Kedelai di 43 Titik Lahan

Pada DTP Reguler, pembayaran terbesar berasal dari PPh Pasal 26 DTP SBN Valas sebesar Rp 6,39 triliun dan PPh Pasal 25/29 DTP Panas Bumi sebesar Rp 4,47 triliun. 

Sementara pada kelompok DTP Lainnya, realisasi terbesar berasal dari PPN DTP Rumah Tapak dan Rumah Susun sebesar Rp 3,80 triliun, disusul PPnBM KBLBB sebesar Rp 2,15 triliun, PPN DTP KBLBB sebesar Rp 1,77 triliun, PPh Pasal 21 Industri Tertentu sebesar Rp 383,58 miliar, dan PPnBM Hybrid sebesar Rp 282,15 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News