Temuan BPK: Izin Impor 1,69 Juta Ton Gula Tahun 2015-2017 Tak Lewat Rapat Koordinasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit tata niaga impor Kemeterian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai semester I tahun 2017.

Berdasarkan ketentuan tentang impor gula, diantaranya mengatur bahwa jumlah gula yang diimpor harus sesuai dengan kebutuhan gula dalam negeri yang ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian. 

Pemeriksaan atas Portal Inatrade diketahui bahwa Kemendag pada periode tahun 2015 sampai September 2017 telah menerbitkan sebanyak 251 PI (persetujuan impor).


Pemeriksaan atas PI yang diterbitkan Kemendag periode tahun 2015 sampai semester I tahun 2017 diketahui bahwa penugasan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula kristal putih (GKP).

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Respon Mendag

Hal itu dilakukan melalui penerbitan izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi GKP sebanyak 2.380.284 ton dan penerbitan izin impor GKP sebanyak 100.000 ton. Total seluruhnya sebanyak 2.480.284 ton. 

Namun penerbitan izin impor tersebut tidak hanya diberikan kepada BUMN, melainkan juga diberikan kepada pihak swasta, perusahaan gula rafinasi dan perusahaan gula.

Berdasarkan penelusuran atas dokumen pendukung penerbitan izin impornya, diketahui terdapat keterkaitan dengan koperasi, asosiasi dan perusahaan gula swasta.

"Pemeriksaan atas dokumen pendukung penerbitan izin impor GKM yang diberikan kepada pihak swasta dengan jumlah alokasi sebanyak 1.694.325 ton tersebut tidak melalui pembahasan dalam rapat koordinasi," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tata Niaga Impor Kemendag Tahun 2015 - semester I-2017 Nomor 47/LHP/XV/03/2018 tertanggal 2 Maret 2018 yang dikutip Kontan, Rabu (30/10).

Di antaranya penerbitan izin impor GKM tahun 2015 yang terkait dengan Inkop Kartika.

Kemendag pada tahun 2015 menerbitkan PI Nomor 04.IP-04.15.0042 tanggal 12 Oktober 2015 kepada PT Angels Products untuk impor GKM sebanyak 105.000 ton. 

Berdasarkan pemeriksaan diketahui bahwa dasar pemberian pemberian izin impor tersebut adalah Surat Ketua Umum Induk Koperasi (Inkop) Kartika Nomor B/239/IX/2015 tanggal 18 September 2015 perihal Kompensasi atas Produk Gula Konsumsi.

Surat itu menyatakan bahwa Inkop Kartika telah menjalankan penugasan Kemendag untuk operasi gula konsumsi yang mengalami gejolak harga dan hambatan distribusi di wilayah luar Pulau Jawa. 

Baca Juga: Begini Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong Jadi Tersangka

Ketua Umum Inkop Kartika meminta agar PT Angel Product dapat diberikan izin impor GKM sebanyak 105.000 ton sebagai pengganti dari GKM yang telah digunakan dalam operasi pasar, namun izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag adalah sebanyak 100.000 ton.

Lalu, penerbitan izin impor GKM tahun 2016 yang terkait dengan Inkoppol, Inkop Kartika, SKPP TNI dan Puskoppol. 

Kemendag pada tahun 2016 telah menerbitkan sebanyak 12 PI kepada delapan perusahaan gula rafinasi dan satu perusahaan gula.

Konfirmasi kepada pihak perusahaan gula rafinasi/perusahaan gula diketahui bahwa masing-masing pabrik gula rafinasi dan pabrik gula tersebut tidak secara langsung memperoleh penugasan dari Menteri Perdagangan.

Namun penugasan tersebut terkait dengan permintaan pihak koperasi yaitu Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian, Inkop Kartika, dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit TNI-Polri (SKKP TNI-Polri).

Baca Juga: Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Begini Kronologinya

Selain itu, penerbitan PI GKM kepada swasta dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI).

Hal tersebut menunjukkan bahwa APTRI bukan merupakan instansi teknis yang berwenang untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri Perdagangan. Sehingga seharusnya tidak merupakan pertimbangan pemberian alokasi impor GKM.

"Kondisi tersebut mengakibatkan penerbitan izin impor GKM dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga GKP tahun 2015 s.d. semester I tahun 2017 sebesar 1.694.325 ton melanggar ketentuan," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tata Niaga Impor Kemendag Tahun 2015 - semester I-2017. 

Penerbitan izin impor tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Permendag Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Gula.

Selanjutnya: Miliki Desain Kontroversial, Tesla Cybertruck Jadi Truk Pickup Listrik Terlaris di AS

Menarik Dibaca: 5 Warna Cat Kamar Tidur yang Menenangkan, Ampuh Kurangi Stres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi