KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan terdapat pekrjaan yang didanai dari Penyertaan Modal negara (PMN) tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN hingga semester 1 2022 sebesar Rp10,49 triliun belum diselesaikan. Penemuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 sekaligus penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2022 (atau IHPS II 2022). Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun mengatakan agar Menteri BUMN mereviu kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan BPK, Pekerjaan 13 BUMN yang Didanai PMN Rp 10,49 Triliun Belum Diselesaikan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan terdapat pekrjaan yang didanai dari Penyertaan Modal negara (PMN) tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN hingga semester 1 2022 sebesar Rp10,49 triliun belum diselesaikan. Penemuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022 sekaligus penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2022 (atau IHPS II 2022). Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun mengatakan agar Menteri BUMN mereviu kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.