KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2020 terdapat sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelemahan Sistem Pengendalian Intern, dalam pelaksanaan program penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC PEN). Permasalahan tersebut diantaranya, mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi COVID-19 pada LKPP belum disusun dan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2020 minimal sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai ketentuan. "Pengendalian dalam pelaksanaan belanja Program PC-PEN sebesar Rp9 triliun pada 10 Kementerian/Lembaga tidak memadai," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/6).
Temuan BPK, penanganan Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 9 triliun tidak memadai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2020 terdapat sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kelemahan Sistem Pengendalian Intern, dalam pelaksanaan program penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC PEN). Permasalahan tersebut diantaranya, mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi COVID-19 pada LKPP belum disusun dan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Tahun 2020 minimal sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai ketentuan. "Pengendalian dalam pelaksanaan belanja Program PC-PEN sebesar Rp9 triliun pada 10 Kementerian/Lembaga tidak memadai," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam rapat paripurna DPR, Selasa (22/6).