KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan pengelolaan fasilitas dan insentif perpajakan pada tahun 2022 dinilai belum memadai. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. “Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (atau SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, yang tidak berpengaruh material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022, salah satunya, pengelolaan pendapatan, antara lain fasilitas dan insentif perpajakan yang belum memadai,” tutur Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun dalam rapat paripurna ke 27, Selasa (20/6).
Temuan BPK: Pengelolaan Insentif Perpajakan pada 2022 Dinilai Belum Memadai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan pengelolaan fasilitas dan insentif perpajakan pada tahun 2022 dinilai belum memadai. Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022. “Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (atau SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, yang tidak berpengaruh material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022, salah satunya, pengelolaan pendapatan, antara lain fasilitas dan insentif perpajakan yang belum memadai,” tutur Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun dalam rapat paripurna ke 27, Selasa (20/6).