KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 – 2019, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024. Mengutip laman resmi BPK, Kamis (23/5), berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana. Hal tersebut dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp 120.146.889.195,00 (Rp 120,14 miliar)
Temuan BPK: Penyimpangan Kredit Linkdata Rugikan BRI Rp 120 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 – 2019, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 5 Maret 2024. Mengutip laman resmi BPK, Kamis (23/5), berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana. Hal tersebut dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp 120.146.889.195,00 (Rp 120,14 miliar)