Temuan PPATK: Ada Aliran Dana ke Perusahaan Afiliasi Kolega dan Pengurus DSI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah itu dilakukan sebagai perkembangan masalah yang menimpa DSI akibat tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rekening, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya aliran dana DSI ke perusahaan yang terafiliasi dengan kolega dan manajemen DSI.

Secara rinci, Danang menerangkan DSI berhasil menghimpun dana masyarakat senilai Rp 7,48 triliun selama 2021 hingga 2025. Dia mengatakan dari dana tersebut, total dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp 6,2 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun.


Baca Juga: Ini Alasan Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha oleh OJK

Dari dana selisih tersebut, PPATK mencermati bahwa sebesar Rp 167 miliar kurang lebih untuk biaya operasional, meliputi biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, iklan, dan sebagainya. Selanjutnya, dana sebesar Rp 796 miliar disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi. Artinya, perusahaan terafiliasi itu secara kepemilikan dimiliki oleh pihak DSI.

Danang juga menyebut PPATK menemukan dana sebesar Rp 218 miliar dilakukan pemindahan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya. Jadi, dia mengungkapkan memang terdapat aliran dana yang menikmati merupakan afiliasi-afiliasi dari PT DSI. 

"Banyak, ada 50 lebih perusahaan. Perusahaannya bermacam-macam. Individu ada beberapa. Paling banyak itu ke perusahaan terafiliasi," ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Danang menambahkan ada dugaan perusahaan yang terafiliasi tersebut terindikasi dengan kolega dan manajemen DSI. "Pasti, kalau suatu perusahaan ada aliran ke pengurusnya, itu ada remunerasi. Namun, kami akan lihat nanti kewajarannya seperti apa," katanya.

Terkait perkembangannya, Danang mengatakan PPATK telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 Desember 2025 terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar. 

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, Danang juga menyampaikan terdapat unsur skema ponzi berkedok syariah di kasus DSI. Asal tahu saja, skema Ponzi adalah salah satu bentuk penipuan investasi yang kerap menjerat banyak korban dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Bentuk penipuan investasi mengharuskan pelakunya membayar keuntungan kepada investor awal menggunakan dana dari investor baru, bukan dari keuntungan bisnis yang sah. 

PPATK juga menyampaikan pemblokiran dan pemeriksaan rekening DSI dilakukan atas inisiasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun OJK meminta PPATK pada 13 Oktober 2025 untuk menelusuri rekening DSI. 

Baca Juga: Dana Syariah Indonesia (DSI) Beroperasi pada 2018 Tanpa Izin Usaha, Ini Kata OJK

Setelah itu, OJK juga melaporkan kasus DSI ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada 15 Oktober 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, ditemukan indikasi fraud yang dilakukan DSI. Hal yang sama juga ditemukan Bareskrim Polri.

Adapun saat ini status perkara DSI di Bareskrim Polri sudah masuk tahap penyidikan dan prosesnya masih berlangsung. Status tersebut dinaikkan dari penyelidikan usai ditemukan dua calon alat bukti yang sah berkaitan dengan tindak pidana. 

Selanjutnya: Ditopang Danantara, Pemerintah Yakin Raih Investasi Baru Rp 2.100 Triliun di 2026

Menarik Dibaca: 12 Buah yang Bisa Turunkan Kolesterol dengan Cepat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News