KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah itu dilakukan sebagai perkembangan masalah yang menimpa DSI akibat tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender. Berdasarkan hasil pemeriksaan rekening, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya aliran dana DSI ke perusahaan yang terafiliasi dengan kolega dan manajemen DSI. Secara rinci, Danang menerangkan DSI berhasil menghimpun dana masyarakat senilai Rp 7,48 triliun selama 2021 hingga 2025. Dia mengatakan dari dana tersebut, total dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp 6,2 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun.
Temuan PPATK: Ada Aliran Dana ke Perusahaan Afiliasi Kolega dan Pengurus DSI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah itu dilakukan sebagai perkembangan masalah yang menimpa DSI akibat tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender. Berdasarkan hasil pemeriksaan rekening, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan pihaknya menemukan indikasi adanya aliran dana DSI ke perusahaan yang terafiliasi dengan kolega dan manajemen DSI. Secara rinci, Danang menerangkan DSI berhasil menghimpun dana masyarakat senilai Rp 7,48 triliun selama 2021 hingga 2025. Dia mengatakan dari dana tersebut, total dana yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp 6,2 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun.