Temuan TKA illegal Ombudsman jadi kajian evaluasi Kemnaker



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi laporan Ombudsman RI mengenai derasnya Tenaga Kerja Asing (TKA) Illegal masuk Indonesia, Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kemnaker, Brigjen Polisi Iswandi Hari mengatakan, hasil kajian tersebut akan menjadi bahan evaluasi Kementerian Tenaga kerja.

"Temuan ini jadi bahan evaluasi kita ke depan," jelas Iswandi, Kamis (27/4).

Hal tersebut Iswandi sampaikan usai paparan dari Komisioner Ombudsman RI Laode Ida yang mengkritik perubahan Permenaker Nomor 16 tahun 2015 menjadi Permenaker 35 tahun 2015 yang hilangnya ketentuan “dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia” bagi TKA yang akan dipekerjakan di Indonesia.


Tak hanya itu, Laode juga menyoroti potensi masalah pada Perpres 20/2018 yang tidak menjelaskan secara teknis dan gamblang akan proses transfer knowledge antara TKA ke TKI.

"Perpres itu merupakan pelayanan percepatan pelayanan prima penggunaan TKA, tapi tidak ada skenario yang pasti bagi pemerintah dari pemerintah bahwa suatu waktu, bakal zero TKA, karena telah terjadi transfer knowledge dan skill dari TKA ke TKI," kata Laode.

Menanggapi hal tersebut, Iswandi mengatakan substansi Perpres 20/2018 tidak mempermudah masuknya TKA begitu saja, namun lebih pada kemudahan mengurus perizinan investasi.

Ia menjanjikan akan memperketat kajian RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang diajukan perusahaan agar tidak terjadi kelebihan TKA.

"Kami selalu memantau jumlah TKA yang diajukan oleh pengusaha dan melakukan koreksi, dengan ini maka pengawasan akan kami perketat," kata Iswandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto