KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi laporan Ombudsman RI mengenai derasnya Tenaga Kerja Asing (TKA) Illegal masuk Indonesia, Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kemnaker, Brigjen Polisi Iswandi Hari mengatakan, hasil kajian tersebut akan menjadi bahan evaluasi Kementerian Tenaga kerja. "Temuan ini jadi bahan evaluasi kita ke depan," jelas Iswandi, Kamis (27/4). Hal tersebut Iswandi sampaikan usai paparan dari Komisioner Ombudsman RI Laode Ida yang mengkritik perubahan Permenaker Nomor 16 tahun 2015 menjadi Permenaker 35 tahun 2015 yang hilangnya ketentuan “dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia” bagi TKA yang akan dipekerjakan di Indonesia.
Temuan TKA illegal Ombudsman jadi kajian evaluasi Kemnaker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menanggapi laporan Ombudsman RI mengenai derasnya Tenaga Kerja Asing (TKA) Illegal masuk Indonesia, Direktur Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kemnaker, Brigjen Polisi Iswandi Hari mengatakan, hasil kajian tersebut akan menjadi bahan evaluasi Kementerian Tenaga kerja. "Temuan ini jadi bahan evaluasi kita ke depan," jelas Iswandi, Kamis (27/4). Hal tersebut Iswandi sampaikan usai paparan dari Komisioner Ombudsman RI Laode Ida yang mengkritik perubahan Permenaker Nomor 16 tahun 2015 menjadi Permenaker 35 tahun 2015 yang hilangnya ketentuan “dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia” bagi TKA yang akan dipekerjakan di Indonesia.