Temui Jokowi, Bawaslu minta pemerintah pertegas larangan napi koruptor ikut Pilkada



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) minta pemerintah mempertegas larangan narapidana koruptor ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Abhan usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. 

Larangan tersebut harus dipertegas melalui Undang Undang (UU). "Syarat calon napi koruptor saya kira harus dipertegas dengan UU Pilkada," ujar Abhan, Rabu (28/8).

Baca Juga: Wapres: Kalau ada yang lebih bersih, kenapa cari orang bermasalah


Revisi untuk mempertegas bahwa calon yang diusung partai politik harus bebas dari status napi koruptor. Dengan adanya UU akan memperkuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pasalnya selama ini PKPU dinilai tidak cukup untuk melarang pencalonan napi koruptor dalam Pilkada. Pasalnya PKPU tidak memiliki dasar hukum yang lebih tinggi.

"Karena kalau PKPU nanti, norma undang-undangnya masih membolehkan, nanti jadi masalah kembali," terang Abhan.

Masalah tersebut sebelumnya pernah terjadi di Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu. KPU membuat PKPU soal larangan napi koruptor yang berakhir ditolak Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan UU.

Baca Juga: Setya Novanto ajukan PK kasus e-KTP, hari ini sidang perdana di PN Jakpus

Revisi UU nomor 10 tahun 2016 yang mengatur masalah Pilkada tersebut dapat dilakukan secara keseluruhan mau pun terbatas. Bawaslu juga telah menyampaikan naskah akademik sebagai dasar revisi UU tersebut.

Menanggapi hal itu, Abhan bilang Jokowi menyambut baik mengingat sebelumnya juga ada usulan mengenai jangka waktu masa kampanye yang terlalu panjang. Nantinya revisi akan dibahas bersama Menteri Dalam Negeri sebagai leading sector.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi