KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) minta pemerintah mempertegas larangan narapidana koruptor ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Abhan usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. Larangan tersebut harus dipertegas melalui Undang Undang (UU). "Syarat calon napi koruptor saya kira harus dipertegas dengan UU Pilkada," ujar Abhan, Rabu (28/8). Baca Juga: Wapres: Kalau ada yang lebih bersih, kenapa cari orang bermasalah
Temui Jokowi, Bawaslu minta pemerintah pertegas larangan napi koruptor ikut Pilkada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) minta pemerintah mempertegas larangan narapidana koruptor ikut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Abhan usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. Larangan tersebut harus dipertegas melalui Undang Undang (UU). "Syarat calon napi koruptor saya kira harus dipertegas dengan UU Pilkada," ujar Abhan, Rabu (28/8). Baca Juga: Wapres: Kalau ada yang lebih bersih, kenapa cari orang bermasalah