KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal bersama sejumlah asosiasi buruh menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (8/7). Iqbal mendatangi Purbaya untuk menyampaikan aspirasi kalangan buruh agar pajak atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dihapus atau menjadi 0%. Sebagaimana diketahui pajak pencairan JHT dibebaskan sebesar 0% untuk saldo sampai dengan Rp 50 juta. Bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta, potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hanya dikenakan pada selisih jumlah yang melebihi batas tersebut dengan tarif sebesar 5% bersifat final.
Baca Juga: Indeks Keyakinan Konsumen Kembali Turun Pada Juli 2026, Ini Penyebabnya Iqbal mengatakan usulan tersebut merupakan aspirasi yang telah lama disampaikan serikat pekerja. Menurutnya, JHT merupakan tabungan sosial sehingga perlakuan perpajakannya seharusnya berbeda dengan tabungan komersial. "Intinya kami ingin berdiskusi tentang adanya permintaan kuat dari kalangan buruh, pekerja, dan karyawan agar pajak JHT menjadi 0%," ujar Iqbal sebelum pertemuan di Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026). Ia menjelaskan, pada tabungan komersial, pajak dikenakan atas bunga atau hasil pengembangan dana, bukan pada pokok simpanannya. Sementara itu, menurutnya, JHT juga seharusnya diperlakukan serupa. "Kalau tabungan komersial itu pajaknya dikenakan pada bunga tabungannya, bukan pada tabungannya. Kalau JHT itu tabungan sosial, pajaknya seharusnya dikenakan bukan di JHT-nya, tetapi di imbal hasilnya," katanya. Menurut Iqbal, mekanisme yang berlaku saat ini membuat beban pajak atas manfaat JHT terasa cukup besar bagi pekerja, terlebih karena dana tersebut merupakan hasil tabungan yang dikumpulkan selama masa bekerja. Ia berharap Menteri Keuangan dapat mendengarkan aspirasi pekerja terkait usulan tersebut. "Kami berharap Bapak Menteri Keuangan mau mendengarkan aspirasi rakyat, buruh, karyawan, dan pekerja untuk membuat pajak JHT menjadi 0%," ujarnya. Selain pajak JHT, Iqbal juga kembali mengusulkan agar pemerintah menghapus pajak atas tunjangan hari raya (THR), pesangon, dan uang pensiun. Ia mengatakan usulan tersebut telah disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, THR umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hari raya sehingga tidak semestinya dikenai pajak. Sementara pesangon merupakan bantalan terakhir bagi pekerja setelah kehilangan pekerjaan, sedangkan dana pensiun menjadi bekal di masa tua. "Kami berharap semuanya dipertimbangkan untuk dihapus menjadi 0%. Itu yang kami harapkan menjadi kebijakan baru pemerintah," kata Iqbal.
Baca Juga: Menhub Sebut Aturan Komisi 8% Bagi Ojol Sudah Terbit, Berlaku Sejak 1 Juli 2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News