KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD) berhasil menemukan 347 peraturan daerah (perda) yang bermasalah. Hal ini berdasarkan kajian dari 1.109 perda yang terdapat di enam daerah, seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sidoarjo. Baca Juga: KPPOD temukan 347 perda bermasalah yang hambat investasi dan perekonomian daerah
Temukan 347 perda bermasalah, ini rekomendasi KPPOD ke pemerintah pusat & daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi daerah (KPPOD) berhasil menemukan 347 peraturan daerah (perda) yang bermasalah. Hal ini berdasarkan kajian dari 1.109 perda yang terdapat di enam daerah, seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sidoarjo. Baca Juga: KPPOD temukan 347 perda bermasalah yang hambat investasi dan perekonomian daerah