Temukan Anomali di Dapur MBG, BGN Minta Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Kejaksaan.

Langkah tersebut diambil setelah BGN menemukan sejumlah anomali dalam pengelolaan rekening SPPG dan meminta aparat penegak hukum mendalami ada tidaknya unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Rayakan HUT ke-81 RI di Monas, Ada Pesta Rakyat


Kepala BGN Sudaryono mengatakan, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, BGN menyerahkan seluruh hasil pemeriksaan internal kepada Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

"Kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum, apakah adanya indikasi mens rea, misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep atau tidak, kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa," ujar Sudaryono di kantor BGN, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Ia menegaskan pelaporan tersebut merupakan inisiatif BGN sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola Program MBG.

Menurutnya, lembaganya tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, tetapi juga secara proaktif menyerahkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: BGN Temukan Anomali di 414 Dapur MBG, Dana Rp 311,2 Miliar Dikembalikan ke Negara

Temuan tersebut bermula dari penyisiran ribuan rekening virtual account milik SPPG. Dari proses verifikasi, BGN menemukan 414 SPPG yang memiliki rekening ganda atau rekening yang terhubung dengan dapur yang belum beroperasi.

Atas temuan tersebut, BGN telah mengembalikan dana sebesar Rp 311,2 miliar ke kas negara.

Selain itu, BGN juga menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit Kejaksaan.

Audit tersebut mencakup 16.482 SPPG, dengan 5.355 SPPG di antaranya masih menjalani pemeriksaan lebih mendalam berdasarkan tingkat risiko.

Sudaryono menegaskan BGN akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Prabowo: Negara Berhasil karena Elit Bersatu, Gagal Jika Terus Bertikai

Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran, penghentian sementara operasional SPPG, hingga usulan pemecatan terhadap kepala SPPG apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

"Bagi dapur-dapur yang melanggar, tidak hanya dapurnya yang kami suspend, tetapi juga kepala SPPG akan kami berikan teguran dan peringatan. Bila memang ada indikasi tindak pidana korupsi, maka kami akan langsung copot dan mengusulkan pemecatan di Badan Gizi Nasional," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News