KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyebutkan, pemerintah tak melanggar aturan dengan tidak menggratiskan vaksin Covid-19 secara total. Pemerintah tetap menjamin terselenggaranya vaksinasi, tetapi diterapkan prinsip keadilan sehingga tidak semuanya gratis. "Tidak menyalahi aturan. Memang vaksin digratiskan, hanya memang kita menggunakan prinsip keadilan yang basisnya adalah kepantasan, tetap saja tidak melanggar aturan," kata Donny kepada Kompas.com, Selasa (15/12/2020). Prinsip adil yang dimaksud Donny bukan berarti memperlakukan seluruh warga secara sama, melainkan dengan cara yang pantas. Mereka yang berada di golongan mampu dinilai tidak pantas mendapat vaksin Covid-19 secara gratis. Sementara, mereka yang kurang mampu dianggap berhak mendapat vaksinasi cuma-cuma.
Hal ini, kata Donny, sama prinsipnya dengan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yakni mereka yang menggunakan kendaraan mewah tidak diperkenankan menikmati BBM jenis premium. "Jadi keadilan itu kan bukan semuanya digratiskan, tapi bahwa mereka yang berkecukupan membayar, sementara yang kurang beruntung atau yang tidak berkecukupan atau berkekurangan ya digratiskan," ujarnya. Donny menyatakan, pemerintah mengadakan vaksinasi mandiri bukan karena keterbatasan anggaran. Namun, dengan mekanisme ini, sebagian anggaran bisa dialihkan untuk memperkuat program bantuan sosial untuk kalangan tak mampu. Ia juga mengatakan, ke depan, pemerintah akan menetapkan harga eceran tertinggi vaksin Covid-19. Mekanisme ini dapat mencegah rumah sakit mematok harga vaksin terlalu tinggi. Pemerintah, lanjut Donny, akan mengupayakan vaksinasi Covid-19 tepat sasaran. Para pemangku kepentingan bakal bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk memastikan kalangan yang kekurangan mendapat vaksinasi secara gratis. "Jadi itu reasoning-nya, basisnya itu adalah keadilan," kata dia.
Baca Juga: Studi terbaru: Obat artritis bisa percepat pemulihan pasien virus corona Sebelumnya, epidemiolog dari Griffith University Australia, Dicky Budiman mengatakan, situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung dan sudah ditetapkan sebagai bencana nasional. Oleh karenanya, seharusnya tak ada dasar bagi pemerintah untuk mengomersilkan vaksin. Dari sisi regulasi, menurut dia, vaksin Covid-19 akan masuk kategori imunisasi program khusus, yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi, ditanggung atau diselenggarakan oleh pemerintah. "Kalau mau (komersil) cabut dulu status pandeminya, atau cabut dulu status bencana nasionalnya," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/12/2020). Sementara, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, terdapat 107 juta penduduk kelompok prioritas yang menjadi target pemerintah untuk penyuntikan vaksin.
Dari jumlah tersebut diperkirakan sekitar 32 juta orang gratis dan 75 juta orang harus membayar untuk mendapatkan vaksin. "Iya, jadi perkiraan awal angka seperti itu untuk mencapai 67 persen orang yang diimunisasi," ujar Nadia kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2020). Dia mengatakan yang akan mendapatkan vaksin gratis antara lain tenaga kesehatan, pelayan publik, PBI, dan kelompok rentan lainnya. Adapun vaksin Covid-19 Sinovac gelombang pertama tiba di Indonesia pada 6 Desember 2020 lalu. Jumlahnya sebanyak 1,2 juta dosis. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Tenaga Ahli Utama KSP Nilai Vaksin Covid-19 Berbayar Tak Salahi Aturan" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .