KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 2023, pemerintah berencana menghapus pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah. Hal ini sesuai dengan yang tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.
Tenaga Honorer Berpeluang Jadi PNS sebelum 2023, Cek Syaratnya!
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 2023, pemerintah berencana menghapus pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah. Hal ini sesuai dengan yang tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal itu juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.